Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, TEMPOTIMUR.com – Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Genteng Wetan berkode 54.684.15, Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, satu unit mobil tangki Pertamina bernomor polisi B 9670 TEI diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut BBM beserta muatan yang dibawanya. Pengemudi mobil tangki juga dimintai keterangan, sementara kendaraan masih berada di lokasi untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sidak tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM dari mobil tangki ke tangki pendam SPBU. Dugaan itu mencuat setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dan isi tangki.

“Saya melihat petugas naik ke atas tangki untuk melakukan pengecekan dan memeriksa isi muatan,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga  Kejari Batu Bara Terapkan Restoratif Justice, Kasus Pencurian Motor Diselesaikan Damai

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak.

Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian H., S.H., saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Masih pendalaman intensif,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih fokus melakukan verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  AMA Desak Polres Halsel Usut Kasus Pengeroyokan, Kasat Reskrim Pungkiri Pernyataan Awal

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU maupun perwakilan resmi Pertamina belum memberikan keterangan terkait penyebab dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Di lokasi kejadian, awak media juga menemui Security Official Pertamina, Aris Widodo. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci alasan dilakukannya sidak maupun tindakan pengamanan terhadap mobil tangki tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail penyebab dilakukan pemeriksaan dan penyegelan,” ujarnya.

Sementara itu, Arvi, anggota DPRD Banyuwangi yang disebut sebagai pemilik SPBU Kembiritan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Baca Juga  Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

Langkah APH melakukan pemeriksaan mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Publik menantikan hasil investigasi resmi guna memastikan penyebab diamankannya mobil tangki Pertamina di SPBU Genteng Wetan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

(Tim)

Berita Terkait

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

Polri

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Selasa, 23 Jun 2026 - 10:33 WIB

You cannot copy content of this page