BANYUWANGI, TEMPOTIMUR.com – Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Genteng Wetan berkode 54.684.15, Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, satu unit mobil tangki Pertamina bernomor polisi B 9670 TEI diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut BBM beserta muatan yang dibawanya. Pengemudi mobil tangki juga dimintai keterangan, sementara kendaraan masih berada di lokasi untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sidak tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM dari mobil tangki ke tangki pendam SPBU. Dugaan itu mencuat setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dan isi tangki.
“Saya melihat petugas naik ke atas tangki untuk melakukan pengecekan dan memeriksa isi muatan,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak.
Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian H., S.H., saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih pendalaman intensif,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih fokus melakukan verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU maupun perwakilan resmi Pertamina belum memberikan keterangan terkait penyebab dilakukannya pemeriksaan tersebut.
Di lokasi kejadian, awak media juga menemui Security Official Pertamina, Aris Widodo. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci alasan dilakukannya sidak maupun tindakan pengamanan terhadap mobil tangki tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail penyebab dilakukan pemeriksaan dan penyegelan,” ujarnya.
Sementara itu, Arvi, anggota DPRD Banyuwangi yang disebut sebagai pemilik SPBU Kembiritan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Langkah APH melakukan pemeriksaan mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Publik menantikan hasil investigasi resmi guna memastikan penyebab diamankannya mobil tangki Pertamina di SPBU Genteng Wetan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
(Tim)


















