BANYUWANGI, TEMPOTIMUR.com – Kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp.800.000 per siswa di SMK Negeri Kalibaru terus bergulir.
Melalui percakapan pesan tertulis yang diperoleh awak media, pihak sekolah menyatakan diri bebas dari keterlibatan, sekaligus mengarahkan tuduhan kepada pihak eksternal yang disebut sebagai “pemangku kepentingan” atau perwakilan dari lembaga legislatif.
Dalam percakapan konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMKN Kalibaru, disebutkan bahwa tim Inspektorat telah datang melakukan audit dan investigasi ke sekolah satu minggu sebelumnya. “Alhamdulillah SMKN Kalibaru dinyatakan bersih. Tidak ada pemotongan dari pihak sekolah,” tulisnya dalam pesan tertanggal 18 Juni 2026.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Ketika ditanya siapa yang melakukan pemotongan, jawabannya tegas: “Yang ada pemotongan itu dari pihak luar, pemangku atau aspirasi. Disebutkan berasal dari Komisi X yang mengusulkan nama siswa penerima bantuan.”
Penjelasan ini terasa janggal dan mengundang kritik tajam. Jika benar sekolah tidak terlibat, mengapa proses pencairan bisa terjadi di lingkungan sekolah dan diiringi instruksi agar siswa membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu? Bahkan dalam rekaman suara yang beredar sebelumnya, siswa diperintahkan untuk menyembunyikan fakta pemotongan tersebut agar bantuan periode berikutnya tidak terhambat.
Awak media pun mempertanyakan pengawasan yang dijalankan sekolah. “Kalau yang mengusulkan bukan sekolah, apakah sekolah lepas tangan sepenuhnya dari tanggung jawab pengawasan?” tanya jurnalis saat konfirmasi. Jawabannya justru kontradiktif: “Sekolah tetap mendampingi secara rutin mulai dari pengajuan, aktivasi, hingga pencairan dana.”
Fakta ini memperlihatkan celah pengawasan yang serius. Sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan menjamin hak siswa, justru seolah hanya menjadi penonton dan membiarkan pihak luar mengambil keuntungan dari bantuan yang ditujukan untuk siswa kurang mampu. Padahal, aturan penyaluran PIP mewajibkan sekolah memantau agar dana diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apapun.
Hingga saat ini belum ada kejelasan identitas pihak “Komisi X” yang disebutkan, serta mengapa mereka bisa ikut campur dalam proses pencairan bantuan pendidikan.
Masyarakat berpendapat pernyataan sekolah tidak cukup untuk menghapus rasa curiga. Sekolah tetap memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap rupiah bantuan pemerintah diterima sepenuhnya oleh siswa yang berhak.
Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan di lapangan. Pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat diminta tidak berhenti hanya dengan membebaskan sekolah, tetapi harus menelusuri siapa pihak luar yang berani memotong dana bantuan serta bagaimana cara mereka bisa masuk dan beroperasi di lingkungan sekolah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan akan terus tergerus.
(Tim)




















