Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Di dampingi kuasa hukumnya,Imran atau akrab di kenal dengan Atan kibot (52) Seorang warga Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada Senin (2/9/2025).

Ia merasa difitnah dan dituduh sebagai bandar narkoba oleh DTM Syarifuddin.

Menurut penuturan Atan, peristiwa tersebut bermula tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi pajak ikan dusun 1 desa Bagan Asahan tepatnya berada di kedai kopi usaha milik Syarifuddin alias Udin.Selasa siang ( 02/09/2025 )

” Pada saat itu, saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga hampir berkelahi dengan Syarifuddin, saya menanyakan kepada Syarifuddin mengapa saya di bilang bandar Narkoba,Tiba tiba Muslim mendatangi saya sambil memegang gancu dan langsung mengacungkan gancu tersebut kearah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Muslim lalu berkata ” Udah lah itu “, tutur Imran alias Atan kibot

Baca Juga  Polisi Sunyi Senyap Jadikan Pemain Tambang Ilegal Tersangka

Korban mengaku bahwa dirinya selama ini merasa tidak pernah punya masalah apapun dengan pelaku Syarifuddin dan Muslim. ” Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia ( Syarifuddin/Muslim ) “,terang Imran saat di jumpai di polres Asahan.

“Ia menuduh saya jadi bandar narkoba bahkan memiliki senjata Api berupa pistol saya mengetahui hal ini dari beberapa media dan Video pernyataannya (Syarifuddin ) itu jelas tidak benar. Saya merasa dirugikan dan malu akibat tuduhan tersebut,” ujar Imran dengan wajah serius.

Ia pun melaporkan hal ini ke polisi agar pelaku bisa diadili atas tindakannya yang merusak nama baiknya.dengan Nomor STTLP/B/693/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Agustus 2025.Kasus ini, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga  SAT RESKRIM UNIT JATANRAS POLRES ASAHAN BERHASIL TANGKAP PELAKU CURANMOR

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page