Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Di dampingi kuasa hukumnya,Imran atau akrab di kenal dengan Atan kibot (52) Seorang warga Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada Senin (2/9/2025).

Ia merasa difitnah dan dituduh sebagai bandar narkoba oleh DTM Syarifuddin.

Menurut penuturan Atan, peristiwa tersebut bermula tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi pajak ikan dusun 1 desa Bagan Asahan tepatnya berada di kedai kopi usaha milik Syarifuddin alias Udin.Selasa siang ( 02/09/2025 )

” Pada saat itu, saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga hampir berkelahi dengan Syarifuddin, saya menanyakan kepada Syarifuddin mengapa saya di bilang bandar Narkoba,Tiba tiba Muslim mendatangi saya sambil memegang gancu dan langsung mengacungkan gancu tersebut kearah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Muslim lalu berkata ” Udah lah itu “, tutur Imran alias Atan kibot

Baca Juga  Polisi Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal 

Korban mengaku bahwa dirinya selama ini merasa tidak pernah punya masalah apapun dengan pelaku Syarifuddin dan Muslim. ” Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia ( Syarifuddin/Muslim ) “,terang Imran saat di jumpai di polres Asahan.

“Ia menuduh saya jadi bandar narkoba bahkan memiliki senjata Api berupa pistol saya mengetahui hal ini dari beberapa media dan Video pernyataannya (Syarifuddin ) itu jelas tidak benar. Saya merasa dirugikan dan malu akibat tuduhan tersebut,” ujar Imran dengan wajah serius.

Ia pun melaporkan hal ini ke polisi agar pelaku bisa diadili atas tindakannya yang merusak nama baiknya.dengan Nomor STTLP/B/693/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Agustus 2025.Kasus ini, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga  Terkait Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, KALAMSU Desak Kejatisu Klarifikasi Ketua DPRD dan Banggar.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Kedokteran OAP Rp100 Juta Dibuka

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB

You cannot copy content of this page