Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Polsek Talawi dan Polres Batu Bara (dok/foto)

 

BATU BARA — Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan RS dan RSS terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Talawi, Polres Batu Bara beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kisaran.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H.

Dalam perkara ini, RS dan RSS bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Kepala Kepolisian Resor Batu Bara atau Kepala Kepolisian Sektor Talawi, yang diwakili tim kuasa hukum terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.

Agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan mengenai keabsahan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan putusan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Talawi terkait penetapan tersangka tetap dinyatakan berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber Berita : Polsek Talawi

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

Polri

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Selasa, 23 Jun 2026 - 10:33 WIB

You cannot copy content of this page