Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Polsek Talawi dan Polres Batu Bara (dok/foto)

 

BATU BARA — Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan RS dan RSS terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Talawi, Polres Batu Bara beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kisaran.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H.

Dalam perkara ini, RS dan RSS bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Kepala Kepolisian Resor Batu Bara atau Kepala Kepolisian Sektor Talawi, yang diwakili tim kuasa hukum terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.

Agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan mengenai keabsahan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan putusan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Talawi terkait penetapan tersangka tetap dinyatakan berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber Berita : Polsek Talawi

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page