
TANJUNG BALAI — Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS alias (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP Herwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hamdan Chaniago (69). Korban mendapati rumahnya telah dibobol maling dan sejumlah barang berharga raib pada awal Agustus 2026 lalu.
“Korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp12.980.000 setelah sejumlah barang di rumahnya dicuri, mulai dari gerobak jualan molen, instalasi listrik, besi pegangan tangga loteng, kompor gas, mesin air, hingga kuali berukuran besar,” ujar AKP Herwin
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Kamis (6/8) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan DS tanpa perlawanan di kawasan Jalan Taqwa Ujung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku beraksi bersama tiga rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya dan masih Dalam penyelidikan, yaitu DWH, AR dan Dian BS. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali membongkar rumah korban sejak pertengahan Juli 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kerangka gerobak dorong besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, serta tangga kayu.
Saat ini, tersangka DS telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim kepolisian masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri.
Penulis : Taufik




