Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN — Sesungguhnya masyarakat mengharapkan keseriusan kepolisian dalam penanganan perkara sesuai dasar hukum Perkap Kapolri menjadi tuntutan yang wajar. Soalnya kepercayaan publik itu modal utama Polri.

Dasar hukumnya yang biasa menjadi rujukan masyarakat salah satunya Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penyidik wajib cepat, tepat, profesional, transparan, akuntabel,” ungkap advokat Abdul Latif Panjaitan,S.H.,M.H kepada wartawan usai mendampingi kliennya keluar dari ruang penyidik Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan.

Lebih lanjut Abdul Latif Panjatan menuturkan sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 menganggap kinerja petugas penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur masih perlu di evaluasi.

“Pernyataan yang di sampaikan di atas bahwasanya kliennya sebagai pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana penganiayaan sampai saat ini belum mendapat keadilan atas kinerja petugas penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur yang terkesan lamban dan diduga tidak transparan terutama dalam penyitaan barang bukti berupa cctv yang ada di lokasi tempat kejadian perkara,” beber Abdul Latif.

Terhitung sejak terbitnya surat laporan polisi tertanggal O9 April 2O26 sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan terkait penanganan perkara kliennya.

Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP / B / 152 / III / 2O26 / SPKT / POLSEK MEDAN TIMUR / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal O9 April 2O26 atas nama Indra Saputra Marbun dalam kurun waktu 2 (dua) bulan ini diduga mengendap di meja penyidik unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut berawal antara korban (pelapor) Indra Saputra Marbun (40) warga jalan Letda Sujono kecamatan Medan Tembung beradu argument dengan Gabe selaku pelaku (terlapor), karena tidak merasa senang karena pelaku dilaporkan korban kepada atasannya tempat mereka berdua bekerja.

“Dari rasa tidak senangnya itu pelaku langsung mendatangi saya dan meninju bagian wajah saya. Merasa belum puas menganiaya dengan tangan selanjutnya pelaku mengambil kursi yang terbuat dari kayu lalu dihantamkan kebagian wajah saya,” terang korban.

Akibat penganiyaan tersebut korban Indra Saputra Marbun

mengalami luka berat dengan luka di pangkal hidung, bibir bengkak dan beberapa gigi korban copot.

Terpisah, Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Kompol Agus Manimbul Butar Butar, S.H., M.H dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Indra Saputra Marbun, Kompol Agus Manimbul Butar Butar memilih bungkam alias no comment.

(Tim)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:26 WIB

You cannot copy content of this page