Investasi Bodong Berkedok Budadiya Gaharu

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Riau —  PT Riau Gaharu Abadi (RGA) dengan Direktur Utamannya BA yang berdomisi di Simpang Tiga Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau di Duga Kuat Melakukan Tindakan Investasi Bodong bermodus Kemitraan Budidaya Tanaman Gaharu.

Kegiatan Ini Sudah Berjalan Dari Tahun 2014, Yang Mitranya Tersebar Di Riau dan Beberapa Daerah di Sumatera Utara.

Pola Bisnis Kemitraan Gaharunya Sampai Saat Ini Disinyalir tidak Menepati isi perjanjian dan Kepastian Kepada Setiap Mitranya.

“Beliau Tidak dapat Memberikan Bukti Tertulis, Foto Atau Video akan Pencapaian / Tahap yang di jalankan PT RGA kepada setiap mitranya, Ketika ada Mitranya Yang Bertanya Akan Hal Itu Via aplikasi, beliau mengabaikan dan memblok percakapan di grup aplikasi sebut Raisha sebagai salah satu mitra yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Dusun VIIl Desa Simpang Gambus Sudah Tak Aman, Satu Unit Pompa Air Pondok Zikir Raib

BA Ketika Di Minta Bukti Tertulis, Foto dan Video antara pihak RGA dan Buyer atau Pencapaian dan Kendalanya yang sedang di hadapi pihak RGA, Beliau Selalu Mengelak dan memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan Para mitra.

Saya dan Sebagian Mitra yang bergabung dari tahun 2014, Sudah Bertindak Sama dengan para mitra lainnya, dan Respon Dari BA Tetap Sama.

Untuk Setiap Paket Kemitraan di Tahun 2014 Sebesar 5 jt, Untuk 100 Bibit Tanaman Gaharu, Bibit Gaharu Ada Yang di Tanam di Lahan Pribadi Milik Mitra Ada Juga Yang di Tanam di Lahan Milik PT RGA” Tuturnya.

Raisha juga menjelaskan Perjanjian Antara Pihak RGA dan Mitra Tercatat Pada Perjanjian Kerjasama Yang di Notariskan. Dalam perjanjian Setiap Bibit pohon Pihak RGA dan mitra ada kewajiban yang di sepakati.

Baca Juga  Inilah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Peran Masing-masing

Dalam Perjanjian pihak RGA di tahun kedua akan melakukan panen Daun, dan pada saat usia 4 tahun akan melakukan inokulasi, dan panen besar di umur tanaman usia 5 tahun.

Dari semua perjanjian kepada mitra yang sudah di sepakati, semua perjanjian itu sama sekali tidak di lakukan / jalankan, kepada mitra yang yang melakukan penanaman di lahan sendiri, terkhusus mitra yang di kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dan Patut diduga pula hal tersebut juga di rasakan oleh mitra yang melakukan penanaman di lahan milik pribadi yang berdomisili di Riau dan daerah lainnya.

“Saya berharap polda Riau dapat mediasi antara pihak RGA dan para perwakilan mitra.Sebagian para mitra pun berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada PT Riau Gaharu Abadi (RGA), karena tindakannya sudah merugikan masyarakat yang bermitra dengan PT RGA” Tutupnya.

Baca Juga  Polsek Bandar Pasir Mandoge Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Lembu

R Ramadhan

Berita Terkait

Kejari Asahan Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Panggulan Serta Terbitkan DPO Kades Sei Kamah 2
Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah
Praktisi Hukum Soroti Bebasnya Judi Togel Di Kabupaten Batu Bara
Dugaan Korupsi Kesra Kaur, Proses Hukum Dipertanyakan Pelapor
Kadis Perindag Mengabaikan Panggilan Penyidik Polres Mabar
Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak “PREMAN” Lakukan Pemalakan Ke Pedagang
Sempat Dihentikan, Galian C Di Desa Baung Sibantu batu Kembali Beroperasi
Proses Hukum Berjalan, Warga Cumedak Harapkan Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 23:56 WIB

Kejari Asahan Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Panggulan Serta Terbitkan DPO Kades Sei Kamah 2

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:45 WIB

Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah

Rabu, 9 April 2025 - 00:37 WIB

Praktisi Hukum Soroti Bebasnya Judi Togel Di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Dugaan Korupsi Kesra Kaur, Proses Hukum Dipertanyakan Pelapor

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:38 WIB

Kadis Perindag Mengabaikan Panggilan Penyidik Polres Mabar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page