Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG SIDEMPUAN — Tim Penasihat Hukum Syahlan Ginting, Muhammad Reza Pahlevi, menyatakan keberatan atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi senilai Rp3,78 miliar yang dilayangkan terhadap kliennya. Reza menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta adanya persetujuan resmi dari para pembina yayasan.

Penggunaan dana yayasan yang dipersoalkan telah disetujui secara sah melalui Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022. Keputusan tersebut menyetujui penggunaan dana yayasan sebesar Rp3,7 miliar untuk ikut serta dalam persekutuan modal guna mengikuti lelang eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

Reza menjelaskan bahwa objek lelang tersebut disepakati untuk segera dijual kembali dengan harga pasar yang wajar dan kemudian diserahkan kembali ke Yayasan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal dan berpotensi merugikan nama baik kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Seruan Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Usai Angin Kencang Melanda Wilayah Batu Bara

Syahlan Ginting melalui penasihat hukumnya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke kepolisian. “Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan laporan yang tidak berdasar,” pungkas Reza.

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Kondusif Kawal Pawai Lilin Waisak
Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Sejumlah SPBU Pastikan Distribusi BBM Lancar
Dinas Perhubungan Papua Barat Siapkan 202 Kendaraan untuk Sukseskan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari
Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI 
Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:09 WIB

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Kondusif Kawal Pawai Lilin Waisak

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Sejumlah SPBU Pastikan Distribusi BBM Lancar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:17 WIB

Dinas Perhubungan Papua Barat Siapkan 202 Kendaraan untuk Sukseskan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:45 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page