GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rudy Harmoko depan SPK Mapolres Batu Bara (dok)

 

BATU BARA,TEMPOTIMUR.COM — Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara semakin menjadi sorotan. Sejumlah lahan pertanian dan kawasan irigasi dilaporkan beralih fungsi menjadi perumahan, kafe, hingga usaha komersial lainnya. Kondisi ini dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perlindungan lahan pertanian.

Fenomena ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti menyalahgunakan lahan, termasuk kawasan hutan dan pertanian.

Di tingkat daerah, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai praktik alih fungsi lahan semakin marak dan berpotensi merugikan ketahanan pangan serta lingkungan.

Baca Juga  Plh Walikota Tanjung Balai Hadiri Hafiatul Ikhtitam Angkatan Ke-XIV Siswa/i Kelas VI SDIT Darul Fikri

Ketua GEMPAL Kabupaten Batu Bara, Rudy Harmoko S.H, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga melanggar aturan tata ruang diperiksa.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat segera mencari, memeriksa, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang di Batu Bara,” tegas Rudy kepada awak media Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Air Putih, misalnya, lahan persawahan yang termasuk wilayah irigasi diduga telah berubah menjadi kawasan perumahan dan usaha cafe.

“Perubahan fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial jelas bertentangan dengan RTRW. Ini berpotensi merusak sistem irigasi dan mengancam produksi pangan,” ujarnya.

Baca Juga  Tangkap 2 Pelaku Pembakaran, Kapolda Sumut: Saya Tepati Janji Kepada Keluarga Sempurna Pasaribu

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran di wilayah Sei Suka dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, GEMPAL menyebut masih banyak lokasi lain di Kabupaten Batu Bara yang diduga menyalahgunakan aturan tata ruang. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pemanfaatan lahan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan hunian atau usaha merupakan pelanggaran serius. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta diperkuat dalam regulasi turunan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  SAT RESKRIM UNIT JATANRAS POLRES ASAHAN BERHASIL TANGKAP PELAKU CURANMOR

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman hukuman penjara bagi pelaku.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, GEMPAL Nusantara berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mencegah kerusakan lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

(red/tim)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
Temu Ramah Bersama Paskibraka, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan Berprestasi
Jaga Perairan Tanjung Balai, Satpolairud Lakukan Patroli Rutin dan Periksa Kapal Nelayan
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Resmi Buka Festival Seni Pencak Silat Tradisional dan Pelantikan DPD-PPSI 2026-2031
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Subari: Kemerdekaan Pers Adalah Bagian dari Kemerdekaan RI
Catatan Rp391 Juta di Sekolah Muhammadiyah Tanjung Tiram, DIKDASMEN Minta Klarifikasi
DPRD Batu Bara Sampaikan Hasil Reses Tahap II, Tampung Aspirasi 7 Dapil

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Temu Ramah Bersama Paskibraka, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan Berprestasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Jaga Perairan Tanjung Balai, Satpolairud Lakukan Patroli Rutin dan Periksa Kapal Nelayan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Resmi Buka Festival Seni Pencak Silat Tradisional dan Pelantikan DPD-PPSI 2026-2031

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page