GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rudy Harmoko depan SPK Mapolres Batu Bara (dok)

 

BATU BARA,TEMPOTIMUR.COM — Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara semakin menjadi sorotan. Sejumlah lahan pertanian dan kawasan irigasi dilaporkan beralih fungsi menjadi perumahan, kafe, hingga usaha komersial lainnya. Kondisi ini dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perlindungan lahan pertanian.

Fenomena ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti menyalahgunakan lahan, termasuk kawasan hutan dan pertanian.

Di tingkat daerah, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai praktik alih fungsi lahan semakin marak dan berpotensi merugikan ketahanan pangan serta lingkungan.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Ketua GEMPAL Kabupaten Batu Bara, Rudy Harmoko S.H, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga melanggar aturan tata ruang diperiksa.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat segera mencari, memeriksa, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang di Batu Bara,” tegas Rudy kepada awak media Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Air Putih, misalnya, lahan persawahan yang termasuk wilayah irigasi diduga telah berubah menjadi kawasan perumahan dan usaha cafe.

“Perubahan fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial jelas bertentangan dengan RTRW. Ini berpotensi merusak sistem irigasi dan mengancam produksi pangan,” ujarnya.

Baca Juga  Medan Tampilkan Tari Inai di Kenduri Budaya Bintan 2026

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran di wilayah Sei Suka dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, GEMPAL menyebut masih banyak lokasi lain di Kabupaten Batu Bara yang diduga menyalahgunakan aturan tata ruang. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pemanfaatan lahan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan hunian atau usaha merupakan pelanggaran serius. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta diperkuat dalam regulasi turunan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Satu Mobil Cool Diesel Muatan Bal Monza diamankan Bea Cukai, Selebihnya Lolos

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman hukuman penjara bagi pelaku.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, GEMPAL Nusantara berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mencegah kerusakan lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

(red/tim)

Berita Terkait

Pesona Tari Zapin Kreasi Pukau Pengunjung di Semarak Gebyar Batu Bara Bertanjak VII
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas
Menjaga Kondusivitas Kota, Satsamapta Polres Tanjung Balai Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Objek Vital
Pastikan Pasokan Minyak Aman, Polres Tanjung Balai Cek Stok BBM di SPBU
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
Pelindo Berperan Menjaga Kelancaran Distribusi Logistik dan Arus Penumpang 
Bapas Fakfak Layani Dua Kabupaten, Hanya Miliki 12 Petugas , dan 2 Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Mediasi Berhasil, Bupati dan Dandim 1803/Fakfak Buka Palang Jalan Mambunibuni–Bomberay

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pesona Tari Zapin Kreasi Pukau Pengunjung di Semarak Gebyar Batu Bara Bertanjak VII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan dan Rakerda Jadi Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Menjaga Kondusivitas Kota, Satsamapta Polres Tanjung Balai Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Objek Vital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pelindo Berperan Menjaga Kelancaran Distribusi Logistik dan Arus Penumpang 

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page