GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rudy Harmoko depan SPK Mapolres Batu Bara (dok)

 

BATU BARA,TEMPOTIMUR.COM — Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara semakin menjadi sorotan. Sejumlah lahan pertanian dan kawasan irigasi dilaporkan beralih fungsi menjadi perumahan, kafe, hingga usaha komersial lainnya. Kondisi ini dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perlindungan lahan pertanian.

Fenomena ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti menyalahgunakan lahan, termasuk kawasan hutan dan pertanian.

Di tingkat daerah, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai praktik alih fungsi lahan semakin marak dan berpotensi merugikan ketahanan pangan serta lingkungan.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Ketua GEMPAL Kabupaten Batu Bara, Rudy Harmoko S.H, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga melanggar aturan tata ruang diperiksa.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat segera mencari, memeriksa, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang di Batu Bara,” tegas Rudy kepada awak media Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Air Putih, misalnya, lahan persawahan yang termasuk wilayah irigasi diduga telah berubah menjadi kawasan perumahan dan usaha cafe.

“Perubahan fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial jelas bertentangan dengan RTRW. Ini berpotensi merusak sistem irigasi dan mengancam produksi pangan,” ujarnya.

Baca Juga  UNIT JATANRAS POLRES ASAHAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN DI PERUMAHAN WAHYU 5

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran di wilayah Sei Suka dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, GEMPAL menyebut masih banyak lokasi lain di Kabupaten Batu Bara yang diduga menyalahgunakan aturan tata ruang. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pemanfaatan lahan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan hunian atau usaha merupakan pelanggaran serius. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta diperkuat dalam regulasi turunan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Akibat Cemburu Kepala Linda Ardi Ditusuk Dengan Gunting

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman hukuman penjara bagi pelaku.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, GEMPAL Nusantara berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mencegah kerusakan lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

(red/tim)

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Yosua Sayori: Tunda Aksi Demonstrasi, Prioritaskan Suksesnya Pesparawi Nasional di Manokwari
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Pembentukan Pansus Plasma
DPRD Batu Bara Gelar Reses Tahap II di Desa Sumber Makmur, Dorong Lahan Pintu Tol Jadi Sentra UMKM
52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V TW II tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:47 WIB

Yosua Sayori: Tunda Aksi Demonstrasi, Prioritaskan Suksesnya Pesparawi Nasional di Manokwari

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:46 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Pembentukan Pansus Plasma

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Reses Tahap II di Desa Sumber Makmur, Dorong Lahan Pintu Tol Jadi Sentra UMKM

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page