Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Dalam Pandangan Pengacara Agus Flores R.Mas MH Agus Rugiarto SH Mewakili Pemilik SPK Sariyanto, terhadap Sengketa PT LGI dan Pemegang SPK di Tambang Magelang Jawa Tengah, terkait memutuskan Kontrak hanya secara lisan, belum dianggap Kuat, secara Materi KUHP.

” Dalam KUHAP Pidana, Bukti yang kuat Tertulis, Pemutusan Kontrak Antara PT LGI dan Pemilik SPK, kalau sudah ada Pemutusan Kontrak, bisa dipidana, Pasal 378, jika masih lisan, belum terjadi Perbuatan Hukum, rangkain Kebohongan dan Menipu orang lain,” Tegas Pengacara Pemegang SPK ,Agus Flores, Minggu (2/3).

Agus Mengatakan, masih kabur Peristiwa Hukumnya, masih bersifat Sengketa Perdata.

” Padahal Kemarin saya sudah bilang ke Pihak PT LGI dilapangan, agar mereka terbitkan surat Resmi Pembatalan SPK, siapa yang membatalkan, dia bertanggungjawab Ganti Rugi Pemutusan, kalau Klien Saya minta Rp. 7 Miliar pemutusan Kontrak, Kalau Belum bayar, Pemegang SPK Tetap Jalan.” Tegas Master Hukum ini.

Baca Juga  Dugaan Tambang Ilegal Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Samboja Masih Beroperasi

Lanjut Agus, Perhitungan 7 Miliyar Itu Diambil dari Pembuatan Houling, dan Jual Alat Berat untuk Membiayai Perizinan,” tutupnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page