Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Langkat, TempoTimur.com — Sehati Br Kaban menggugat Rudangta Br Ginting karena menguasai tanah milik orang tua dari Sehati Br. Kaban selama puluhan tahun bersama dengan suaminya Alm. Julius Kaban.

Kemudian perkara bergulir di Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara yg terdaftar no. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb. dan di menangkan oleh Sehati Br. Kaban.

Berikutnya, Rudangta Br. Ginting melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun tetap ditolak.

Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, Sehati Br Kaban melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum Said Assagaf & Rekan mengajukan upaya hukum permohonan eksekusi terhadap putusan No. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb dan telah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Stabat.

Baca Juga  Ketum PW FRN Agus Flores Murka Desain Logo Organisasi Di Robah

Namun ternyata setelah mengajukan permohonan eksekusi tersebut, Rudangta Br Ginting kembali mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Sehati Br Kaban dkk melalui kuasa hukumnya. Kemudian gugatan perlawanan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 76/Pdt.Bth/2025/PN.Stb.

Berjalannya perkara tersebut ternyata Rudangta Br Ginting tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan lahan,” ungkap Said Assagaf.

Sebaliknya Sehati Br Kaban mampu membuktikan lemahnya gugatan perlawanan Rudangta Br Ginting hingga akhirnya terhadap perkara tersebut diputus hakim dengan putusan eksepsi para terlawan diterima dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(red)

Berita Terkait

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page