Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Langkat, TempoTimur.com — Sehati Br Kaban menggugat Rudangta Br Ginting karena menguasai tanah milik orang tua dari Sehati Br. Kaban selama puluhan tahun bersama dengan suaminya Alm. Julius Kaban.

Kemudian perkara bergulir di Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara yg terdaftar no. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb. dan di menangkan oleh Sehati Br. Kaban.

Berikutnya, Rudangta Br. Ginting melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun tetap ditolak.

Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, Sehati Br Kaban melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum Said Assagaf & Rekan mengajukan upaya hukum permohonan eksekusi terhadap putusan No. 29/Pdt.G/2023/PN.Stb dan telah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Stabat.

Baca Juga  Dugaan Petro Cina Korupsi Rp. 7 Triliun Masih Di Dalami Polda Metro Jaya

Namun ternyata setelah mengajukan permohonan eksekusi tersebut, Rudangta Br Ginting kembali mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Sehati Br Kaban dkk melalui kuasa hukumnya. Kemudian gugatan perlawanan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 76/Pdt.Bth/2025/PN.Stb.

Berjalannya perkara tersebut ternyata Rudangta Br Ginting tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan lahan,” ungkap Said Assagaf.

Sebaliknya Sehati Br Kaban mampu membuktikan lemahnya gugatan perlawanan Rudangta Br Ginting hingga akhirnya terhadap perkara tersebut diputus hakim dengan putusan eksepsi para terlawan diterima dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page