Batu Bara — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara telah mengamankan 45 orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu-shabu dan pil exstasi.
Dari semua tersangka, terdapat 4 orang wanita, 31 orang pengedar 14 orang pengguna. Pelaku diamankan sejak 21 Oktober hingga 25 November dengan barang bukti sebanyak 140 gram Shabu, 79,58 gram ganja kering dan 15 butir pil exstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Masing-masing dari mereka ini diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK di dampingi Kasat N
arkoba AKP Fery Kusnadi SH.MH beserta jajaran saat mengadakan Pres Realise di Mapolres Batu Bara, Senin (24/11/24) pagi.
Lanjut Kapolres, pemberantasan Narkoba di tengah-tengah msyarakat adalah salahsatu Program pusat Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI dan Kapolri dalam pemberantasan Narkotika.
(Red)