Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto Ilustrasi

JAKARTA,TEMPOTIMUR.COM  — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mendukung penuh langkah pemerintah buat melegalkan sumur minyak masyarakat sesuai aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Tujuannya biar gak ada lagi aktivitas sembunyi-sembunyi yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Kapolda pengen ekosistem migas di Sumsel makin sehat, legal, dan pastinya bikin warga lebih sejahtera dengan cara yang aman.

Kapolda Sumsel menekankan kalau urusan nyawa dan lingkungan gak bisa ditawar. “Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Zaman Listyo, Polisi Jadi Hebat, Agus : Banyak Kapolda Jadi Jurnalis Hebat

Sedangkan Menurut Praktisi Hukum R.Mas MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH , biasa dipanggil Agus Flores, bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan Badan Usaha, Koperasi, atau BUMDes.

Agus Flores FRN Counter Polri Mengatakan dalam Pengelolaan Minyak harus memiliki KKS.

” Izin Pertambangan Minyak Bukan IUP Biasa, Berbeda dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan), sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kontrak khusus yang disebut Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah.

Agus menerangkan pula Kewajiban Izin: Setiap usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat.

Baca Juga  Ketum PW-FRN Agus Flores: Hanya Polri APH Dukung Presiden, yang lain " Omdo"

” Dan tetap Pengawasannya dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang mencabut izin operasi sumur minyak yang tidak dioptimalkan atau tidak memenuhi kewajiban, sama seperti prosedur IUP di sektor Pertambangan,” Ujar Agus, Jumat (24/4) di Jakarta.

(red/AF)

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page