Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto Ilustrasi

JAKARTA,TEMPOTIMUR.COM  — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mendukung penuh langkah pemerintah buat melegalkan sumur minyak masyarakat sesuai aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Tujuannya biar gak ada lagi aktivitas sembunyi-sembunyi yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Kapolda pengen ekosistem migas di Sumsel makin sehat, legal, dan pastinya bikin warga lebih sejahtera dengan cara yang aman.

Kapolda Sumsel menekankan kalau urusan nyawa dan lingkungan gak bisa ditawar. “Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Raden Mas Agus Rugiarto SH, Sapaan Akrab Agus Flores, Ajukan Usulan Penting kepada Kapolri

Sedangkan Menurut Praktisi Hukum R.Mas MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH , biasa dipanggil Agus Flores, bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan Badan Usaha, Koperasi, atau BUMDes.

Agus Flores FRN Counter Polri Mengatakan dalam Pengelolaan Minyak harus memiliki KKS.

” Izin Pertambangan Minyak Bukan IUP Biasa, Berbeda dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan), sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kontrak khusus yang disebut Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah.

Agus menerangkan pula Kewajiban Izin: Setiap usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat.

Baca Juga  Saran Presiden, Agus Flores Sangat Yakin Kapolri dan Wakapolri Akan Mendukung

” Dan tetap Pengawasannya dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang mencabut izin operasi sumur minyak yang tidak dioptimalkan atau tidak memenuhi kewajiban, sama seperti prosedur IUP di sektor Pertambangan,” Ujar Agus, Jumat (24/4) di Jakarta.

(red/AF)

Berita Terkait

KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor
DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna
Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”
Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta
Kinerja Legislasi DPR Papua Barat Tertinggal, Baru 9 dari 19 Perda Rampung Sejak 2020
BUMD Kasuari Energy Nusantara Disiapkan, Papua Barat Bidik Peningkatan PAD dari Sektor Migas
PDIP Murung Raya Gelar Musancab Serentak, Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna

Jumat, 24 April 2026 - 21:37 WIB

Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”

Jumat, 24 April 2026 - 21:34 WIB

Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:37 WIB

You cannot copy content of this page