Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto Ilustrasi

JAKARTA,TEMPOTIMUR.COM  — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mendukung penuh langkah pemerintah buat melegalkan sumur minyak masyarakat sesuai aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Tujuannya biar gak ada lagi aktivitas sembunyi-sembunyi yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Kapolda pengen ekosistem migas di Sumsel makin sehat, legal, dan pastinya bikin warga lebih sejahtera dengan cara yang aman.

Kapolda Sumsel menekankan kalau urusan nyawa dan lingkungan gak bisa ditawar. “Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Sedangkan Menurut Praktisi Hukum R.Mas MH. Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH , biasa dipanggil Agus Flores, bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan Badan Usaha, Koperasi, atau BUMDes.

Agus Flores FRN Counter Polri Mengatakan dalam Pengelolaan Minyak harus memiliki KKS.

” Izin Pertambangan Minyak Bukan IUP Biasa, Berbeda dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan), sektor minyak dan gas bumi diatur melalui kontrak khusus yang disebut Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah.

Agus menerangkan pula Kewajiban Izin: Setiap usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat.

Baca Juga  Pastikan Semua Layanan Gratis, Kalapas Labuhan Ruku Sampaikan Arahan Tegas kepada Warga Binaan

” Dan tetap Pengawasannya dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwenang mencabut izin operasi sumur minyak yang tidak dioptimalkan atau tidak memenuhi kewajiban, sama seperti prosedur IUP di sektor Pertambangan,” Ujar Agus, Jumat (24/4) di Jakarta.

(red/AF)

Berita Terkait

Bupati Murung Raya Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 27 ASN
Polres Batu Bara Sosialisasikan Program Paham AI kepada Pelajar, 38 Siswa Raih Sertifikat
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi 27 ASN Terima Satyalancana Karya Satya
Rahmanto Muhidin Motivasi Seribu Mahasiswa Baru UIN Palangka Raya untuk Berani Bermimpi dan Berorganisasi
DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat
PAMI Desak ASN di RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjung Balai Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Pemotongan Dana BPJS 
Bupati Murung Raya Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan Se-Kalteng Tahun 2026
Pemkab Murung Raya Matangkan Persiapan HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Bupati Murung Raya Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 27 ASN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Polres Batu Bara Sosialisasikan Program Paham AI kepada Pelajar, 38 Siswa Raih Sertifikat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi 27 ASN Terima Satyalancana Karya Satya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Rahmanto Muhidin Motivasi Seribu Mahasiswa Baru UIN Palangka Raya untuk Berani Bermimpi dan Berorganisasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:24 WIB

DAD Murung Raya Perkuat Sinergi dan Kapasitas Pemangku Adat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page