Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan(TBA) melakukan Press Release terkait penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural oleh Lanal TBA, Senin (20/4/2026).

Kepala Imigrasi Kelas II TPI TBA melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera akrab disapa Dera mengatakan tetap Komitmen menindak tegas pelaku pembawa PMI Non Prosedural dan tidak ada kompromi pada mereka.

Terkait adanya berita miring yang mengatakan bahwa, ada dugaan tiga ABK dan Kapal yang membawa PMI diragukan, Imigrasi Kelas II TPI TBA bersama Lanal TBA itu tidak benar.

Hal serupa juga disampaikan Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite akrab disapa Willi serta Danlanal TBA melalui Pasop Kapten Laut (P) Kuswanto dalam kegiatan konfrensi pers yang berlangsung.

Lanjut Dera memaparkan, pihaknya tidak ada menutupi atau melakukan penyalahguna jabatan wewenang terkait pemgkapan dan penggagalan kasus perdagangan orang (PMI) Non Prosedural diwilayah kerja.

Dijelaskannya, setelah Lanal TBA melakukan penangkapan sebuah kapal dengan 3 ABK dan 6 orang PMI Non Prosedural pada 3 April 2026 lalu dan menyerahkan kepada Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, pihaknya langsung melakukan penindakan

Kehadiran rekan-rekan sekalian sangat penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pak Kapolda! Anak Buah Bapak Diduga Kuat Membackingi  Judi Sambung Ayam di Samboja

Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penyelidikan, Para Penyidikan yang telah dilakukan oleh tim kami, Ucapnya

Konfrensi pers yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

” Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat melalui pemberitaan yang objektif dan profesional,” pintanya.

Kembali ia menjelaskan, kronologis permasalahannya kata Dera lagi, pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima pelimpahan 3 (tiga) ABK WNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjung Balai Asahan.

Ketiga individu tersebut masing-masing berinisial nama S (27 thn) selaku nahkoda/tekong, AS (25 thn) selaku tukang masak, serta G (25 thn) selaku kuanca, Ujarnya.

Dari informasi yang diterima bahwa ketiga orang tersebut diamankan Ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia.

Pada proses pelimpahan ketiga orang ABK WNI tersebut, di serahkan juga 1 (satu) unit Kapal, 6 (enam) Kartu Tanda Penduduk, 3 (tiga) Paspor, dan 2 (dua) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tertuang di Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga  Sambut Ramadhan Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Kerja Bakti Bersihkan Musholla Nurul Ihsan

Terhadap 1 unit kapal yang dimaksud saat ini sedang kami titipkan di dermaga LANAL Tanjung Balai Asahan.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini sedang melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Dalam proses pendalaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak LANAL guna membantu kami dalam melengkapi bukti-bukti untuk mempekuat adanya dugaan pelangaraan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut.

jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkat statusnya dari PraPenyidikan menjadi Penyidikan, Ungkapnya.

Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terhadap para PMI yang menjadi korban, kami telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal.

Baca Juga  Pelaku dan Pemilik Cabai Berdamai Di Polsek Labuhan ruku

Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakan.

” Kami berharap pada insan Pers atau rekan-rekan media atas perhatian, kerja sama, dan peran aktifnya dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.

Semoga sinergi yang baik antara kami selaku pelaksana Undang-Undang dan insan pers dapat terus terjalin demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang tetap mengedepankan aturan hukum, etika, dan asas praduga tak bersalah, juga apabila terdapat hal-hal yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, kami membuka ruang untuk sesi tanya jawab,” terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya,” Tutup Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite.

Sementara Danlanal Tanjung Balai Asahan melalui Pasop Kapten Laut (P) Kuswanto mengatakan, bahwa 3 ABK ada dibelakang kita sedangkan Kapal pembawa PMI Non Prosedural ada di dermaga Posal Lanal Tanjung Balai Asahan.

” Silahkan lihat sendiri kalau mau lihat, namun jangan asal bicara ,” tegasnya.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bebie Tekankan Kebutuhan Dasar Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Selasa, 21 Apr 2026 - 01:24 WIB

You cannot copy content of this page