Polisi Temukan Fakta Wulandari Dibunuh Mantan Suami

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – jumat 23/02/2024, Telah terjadi Tindak Pidana merampas nyawa orang lain di desa Aek Loba Afd I Dusun VI Kec Aek Kuasan Kab. Asahan. Pembunuhan ini dilakukan pelaku ( RI 31 thn wiraswasta ) ” Mantan Suami Korban” Dengan cara terlapor mencekik korban sehingga korban mati lemas, Untuk mengelabui aksinya terlapor menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan.

Pada pukul 07.30 WIB jumat 23/02/2024 Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP AMAN PUTRA, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP, lalu menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP, Sesampainya di TKP langsung ditangani oleh Dokter, Hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, Karena lidah tidak menjulur, Sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran dianus korban, Dan terdapat tanda2 memar di lutut dan paha kanan.

Baca Juga  Terkait Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, KALAMSU Desak Kejatisu Klarifikasi Ketua DPRD dan Banggar.

Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja menghubungi Tim Inafis Polres Asahan utk lakukan olah TKP kembali yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja utk lakukan interograsi lanjutan kepada terlapor, Setelah dilakukan interograsi terlapor mengakui semua aksinya seperti yg diatas dikarenakan terlapor cemburu, dan tidak dikasih hubungan suami istri.

Dari hasil introgasi Polres Asahan inilah Kronologis Pembunuhan korban SW.
Pada hari Kamis tgl 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pelaku datang kerumah kost korban dgn membawa anak mereka yg berumur 5 Thn, Selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB pelaku pulang kerumah orang tuanya di Kampung Lalang Dusun III Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali, lalu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kost an korban, Sesampainya di kos an pelaku masuk rumah membuka pintu yg tidak terkunci, Lalu masuk ke kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hubungan suami istri, korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai, Dan korban mengatakan bahwa korban dalam keadaan haid, Lalu antara korban dan pelaku bertengkar selanjutnya mencekik leher korban sehingga korban mati lemas, Untuk mengelabui aksinya pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar dan selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki mencecah kelantai, Kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yg seolah olah korban berwasiat, Namun kenyataannya pelaku lah yg menulis untuk mengelabui aksinya, pada pukul 02.00 Wib, ianya keluar dari rumah kost an korban lalu pulang menuju rumah orang tuanya, selanjutnya datang kembali kerumah kos an sekira pukul 07.00 WIB, berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dgn melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi, pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri, Dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP

Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH membenarkan kejadian perkara ini, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan. (*)

 

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page