Batu Bara – Pekerjaan proyek tanah kaplingan dan pembersihan lahan, menggunakan dua alat berat jenis Excavator (beko) berwarna hijau dan oranye yang beroperasi di dusun VI dan dusun lll desa Sentang Kecamatan Nibung hangus diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pasalnya pantauan tim awak media di lokasi tepatnya dipinggir jalan dusun VI terlihat 3 jerigen kosong yang diduga tempat minyak bersubsidi usai di isi ke alat berat yang sedang beroperasi, Sabtu (22/6/2024) siang

Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat umum. Rujukan aturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Sesuai Perpres tersebut, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Kendaraan industri khususnya di atas roda enam tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (enam puluh miliar rupiah).
Sebelumnya, salah seorang yang diduga sebagai penyewa beko, berinisial JP, berhasil ditemui oleh tim awak media di sebuah warung daerah Kelurahan Labuhan Ruku mengatakan bahwa pekerjaan beko tersebut tidak memiliki izin dan bahwa aparat penegak hukum (APH) serta pemuda setempat sudah “diatur” ucap Jp.
(Tim)















