Kejati Sumut Dan PT Medan Didemo, Massa Minta Terdakwa Dugaan KDRT Anggota DPRD Palas Ditahan

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan | Tempotimur.com

Puluhan masyarakat yang tergabung di Masyarakat Anti Kekerasan menggelar aksi damai di Kejati Sumut terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Jenti Mutiara.

Dalam orator nya, Kordinator Aksi Marudut, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan KDRT yang dialami Jenti Mutiara, tersangka SH tidak pernah dilakukan penahanan, baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Karena itu kami meminta agar JPU mengajukan penahanan terhadap terdakwa SH dalam persidangan KDRT yang saat ini digelar di PN Sibuhuan, Padang Lawas,” tegasnya, Kamis (14/12)

Selain itu, Marudut juga meminta agar Kajati Sumut dan Aspidum memberikan atensi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Kejari Padang Lawas.

“Kita juga meminta agar asisten pengawas dan Asisten Pembinaan Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidum Kejari Padang Lawas dan JPU yang menangani perkara KDRT ini terkait tidak ditahannya terdakwa SH,” ucapnya sembari berharap agar jaksa menuntut terdakwa dengan seadil-adilnya.

Setelah melakukan aksi di Kejati Sumut, puluhan massa melanjutkan aksinya di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Disitu para massa menuntut agar hakim PN Sibuhuan melakukan penahanan terhadap terdakwa SH.

“Kami juga meminta agar hakim memberikan putusan maksimal terhadap terdakwa SH, di mana terdakwa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya sembari berharap Ketua PT Medan memberikan atensi dalam kasus kekerasan perempuan yang disidangkan di PN Sibuhuan.

Diketahui dalam kasus ini sendiri, korban Jenti mengatakan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya malah menjadi Tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page