Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Flores

 

JAKARTA — Praktik kotor oknum aparat yang sengaja “menanam” atau membuang barang bukti narkoba ke target sasaran demi melakukan pemerasan kini menghadapi dinding hukum yang sangat keras. Tindakan lancung yang dulunya sering viral di media sosial tersebut kini secara tegas diancam pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Aksi manipulasi barang bukti ini dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Jika terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya tidak main-main: ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Bedah Hukum: Jeratan Pasal 278 KUHP.

Berdasarkan Pasal 278 KUHP, tindakan merekayasa penghukuman dengan cara menaruh barang bukti palsu atau mengarahkan tuduhan palsu kepada seseorang merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga  2 Jam Diperiksa Paminal Propam PMJ, Agus Flores Jawab 12 Pertanyaan

Berikut adalah poin krusial terkait penerapan pasal tersebut: 

• Kategori Tindak Pidana: Masuk dalam ranah obstruction of justice atau perintangan proses peradilan yang sah.

• Pemberatan Sanksi: Jika tindak pidana ini dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (yang seharusnya menegakkan keadilan), hukuman pidananya dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga mencapai 12 tahun penjara.

• Dampak Hukum: Selain hukuman pidana kurungan, oknum yang terlibat juga terancam sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuannya.

“Aparat yang menyalahgunakan wewenang dengan menjebak warga demi memeras, bukan lagi sekadar melanggar kode etik, melainkan telah melakukan kejahatan sistemik terhadap peradilan itu sendiri.” Tegas Agus Flores.

Baca Juga  Pj Bupati Murung Raya Dr Hermon Ingatkan Netralitas ASN Pilkada 2024

Masyarakat Diminta Lebih Kritis dan Waspada.

Fenomena “jebakan narkoba” yang dulunya kerap menjadi buah bibir di media sosial kini harus dilawan dengan literasi hukum yang kuat. Pihak berwenang dan pengamat hukum mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi berikut jika menghadapi situasi mencurigakan:

• Maksimalkan Kamera Pengawas (CCTV/Smartphone): Jika terjadi penggeledahan mendadak yang mencurigakan, usahakan agar prosesnya direkam oleh saksi atau warga sekitar sebagai bukti otentik.

• Hak Didampingi Saksi Lingkungan: Setiap penggeledahan resmi wajib disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat (seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat). Jangan izinkan penggeledahan tanpa saksi netral.

• Manfaatkan Layanan Pengaduan Resmi: Jika mendapati indikasi pemerasan oleh oknum, segera laporkan ke Divisi Propam Polri atau melalui kanal pengaduan resmi terintegrasi.

Baca Juga  Mencuri 6 Tandan Sawit Menghidupi Keluarga, PN Kisaran Dakwa Ancaman 7 Tahun, Firma Hukum : PT Moeis Gagal Buktikan Hak Atas Tanah

Komitmen Bersih-Bersih Institusi.

Ketegasan Pasal 278 KUHP ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi oknum-oknum yang ingin mencoreng nama baik institusi penegak hukum. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus melakukan “bersih-bersih” internal dan menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi keuntungan pribadi.

Dengan adanya regulasi yang ketat ini, hak-hak konstitusional masyarakat sipil semakin terlindungi dari tindakan kesewenang-wenangan di lapangan.

(Tim)

Berita Terkait

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page