Kadis Pendidikan Papua Barat Akan Tinjau Pergub Pendidikan Karakter untuk Cegah Penyalahgunaan Lem di Kalangan Siswa

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd.(foto/Istimewa)

 

 

MANOKWARI  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya akan meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 97 Tahun 2016 tentang pendidikan karakter sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan lem dan bahan adiktif lainnya di kalangan siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Barnabas Dowansiba saat dikonfirmasi TempoTimur.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa sore (19/5/2026) sekitar pukul 17.50 WIT, menanggapi fenomena penggunaan lem (lem aibon) oleh anak-anak yang ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurut Barnabas, persoalan penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak bukan hanya terjadi di satu wilayah tertentu, tetapi juga banyak ditemukan di berbagai kota besar.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Papua Barat: Sekolah Jangan Pasif, Wajib Dukung Pesparawi

“Fenomena ini cukup terlihat dan menjadi perhatian serius. Karena itu, solusi yang akan kami ambil adalah meninjau kembali peraturan gubernur terkait pendidikan karakter dan pencegahan terhadap berbagai perilaku negatif yang berdampak pada siswa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pergub Nomor 97 Tahun 2016 sebelumnya telah memuat materi muatan lokal terkait upaya pencegahan penyalahgunaan lem, bahan adiktif, serta berbagai bentuk perilaku yang dapat memengaruhi perkembangan siswa.

Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali agar dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam mata pelajaran atau bidang studi tertentu pada satuan pendidikan.

“Pergub tersebut nantinya akan kami tinjau kembali agar dapat terintegrasi dalam bidang studi di satuan pendidikan, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terstruktur,” katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di Kecamatan Air Batu dan 7 Kecamatan lainya

Selain itu, Barnabas juga menyoroti pentingnya keterlibatan lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, dalam menangani persoalan anak-anak yang rentan terhadap pengaruh lingkungan negatif.

Ia menilai program pemerintah, termasuk program Sekolah Rakyat, perlu dimaksimalkan agar anak-anak mendapatkan perhatian, pembinaan, dan akses pendidikan yang lebih baik.

Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar persoalan sosial yang memengaruhi dunia pendidikan dapat ditangani secara menyeluruh.

 

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Pemko Tanjung Balai dan Forkopimda Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan SPMB Ramah 2026/2027
Plh Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota 
SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Adakan Pentas Seni, Siswa/i Bayar Rp250 Ribu
Bupati Baharuddin Hadiri Peringatan Milad ke–68 UNIVA Medan
Plh WaliKota Tanjung Balai Hadiri Pelatihan Fardhu kifayah SMPN 2 
Plh Walikota Tanjung Balai Hadiri Pawai Keliling Peringati Harlah YMPI Ke-78 
Lapas Labuhan Ruku dan PKBM Amanah Al Washliyah Indrapura Gelar Pembinaan Pendidikan 
Putra Batu Bara Bertambah Raih Gelar Doktor di UINSU Medan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemko Tanjung Balai dan Forkopimda Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan SPMB Ramah 2026/2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:57 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota 

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Adakan Pentas Seni, Siswa/i Bayar Rp250 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:07 WIB

Kadis Pendidikan Papua Barat Akan Tinjau Pergub Pendidikan Karakter untuk Cegah Penyalahgunaan Lem di Kalangan Siswa

Senin, 18 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bupati Baharuddin Hadiri Peringatan Milad ke–68 UNIVA Medan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:29 WIB

You cannot copy content of this page