2 Jam Diperiksa Paminal Propam PMJ, Agus Flores Jawab 12 Pertanyaan

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tidak menunggu waktu lama pada hari Senin 29 Juli 2024 membuat Laporan di Yandu Propam, terkait 5 Oknum Penyidik diduga melanggar SOP, Proses Penyidikan.

Kemudian pada Rabu 31 Juli 2024, Pelapor Agus Flores sebagai Kuasa Hukum Sandi Hakim dilakukan Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Metro Jaya (PMJ) .

Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Perkumpulan Fast Respon Counter Opini Polri Agus Flores, didampingi Sekjennya Dian Surahman dan Perwakilan Klien Sandi yakni Ko Ferry berlangsung selama 2 Jam dari Pukul 16.00 WIB sampai 19.00 Wib, dengan 12 Pertanyaan.

Kepada Awak Media, Pengacara Agus Flores menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Tidak Profesionalnya Penyidik dalam menangani Perkara.

Baca Juga  Satlantas Polres Batu Bara Akan Tilang Ditempat 10 Pelanggar Program Perioritas 

” Saya diminta untuk memberi keterangan alasan apa saja dilapor, sehingga dianggap tidak Profesional,” tegasnya.

Agus pun mengatakan, bahwa dirinya melapor , ada alasan kuat untuk 5 Oknum Penyidik.

Sedangkan Ditemui terpisah Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bambang Satriawan, Rabu (31/7) membenarkan adanya Pemeriksaan Agus Flores Sebagai Kuasa Hukum Pelapor.

Kabid Propam Menjelaskan bahwa Pemeriksaan Ketua Umum PW FRN, dilakukan Unit 2 Paminal Propam PMJ.

” Sudah saya atensi Laporan ini, untuk segera ditindak lanjuti, Laporan dari Tim Pengacara FRN, ” tegasnya.

(Red/Tim)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page