JAKARTA – Tidak menunggu waktu lama pada hari Senin 29 Juli 2024 membuat Laporan di Yandu Propam, terkait 5 Oknum Penyidik diduga melanggar SOP, Proses Penyidikan.
Kemudian pada Rabu 31 Juli 2024, Pelapor Agus Flores sebagai Kuasa Hukum Sandi Hakim dilakukan Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Metro Jaya (PMJ) .
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Perkumpulan Fast Respon Counter Opini Polri Agus Flores, didampingi Sekjennya Dian Surahman dan Perwakilan Klien Sandi yakni Ko Ferry berlangsung selama 2 Jam dari Pukul 16.00 WIB sampai 19.00 Wib, dengan 12 Pertanyaan.
Kepada Awak Media, Pengacara Agus Flores menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Tidak Profesionalnya Penyidik dalam menangani Perkara.
” Saya diminta untuk memberi keterangan alasan apa saja dilapor, sehingga dianggap tidak Profesional,” tegasnya.
Agus pun mengatakan, bahwa dirinya melapor , ada alasan kuat untuk 5 Oknum Penyidik.
Sedangkan Ditemui terpisah Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bambang Satriawan, Rabu (31/7) membenarkan adanya Pemeriksaan Agus Flores Sebagai Kuasa Hukum Pelapor.
Kabid Propam Menjelaskan bahwa Pemeriksaan Ketua Umum PW FRN, dilakukan Unit 2 Paminal Propam PMJ.
” Sudah saya atensi Laporan ini, untuk segera ditindak lanjuti, Laporan dari Tim Pengacara FRN, ” tegasnya.
(Red/Tim)























