Dua Excavator Beroperasi di Desa Sentang Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara – Pekerjaan proyek tanah kaplingan dan pembersihan lahan, menggunakan dua alat berat jenis Excavator (beko) berwarna hijau dan oranye yang beroperasi di dusun VI dan dusun lll desa Sentang Kecamatan Nibung hangus diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya pantauan tim awak media di lokasi tepatnya dipinggir jalan dusun VI terlihat 3 jerigen kosong yang diduga tempat minyak bersubsidi usai di isi ke alat berat yang sedang beroperasi, Sabtu (22/6/2024) siang

Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat umum. Rujukan aturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak

Sesuai Perpres tersebut, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Kendaraan industri khususnya di atas roda enam tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (enam puluh miliar rupiah).

Sebelumnya, salah seorang yang diduga sebagai penyewa beko, berinisial JP, berhasil ditemui oleh tim awak media di sebuah warung daerah Kelurahan Labuhan Ruku mengatakan bahwa pekerjaan beko tersebut tidak memiliki izin dan bahwa aparat penegak hukum (APH) serta pemuda setempat sudah “diatur” ucap Jp.

Baca Juga  Isteri Laporkan Suami Ke SPKT Polrestabes Medan

(Tim)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page