Dua Excavator Beroperasi di Desa Sentang Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara – Pekerjaan proyek tanah kaplingan dan pembersihan lahan, menggunakan dua alat berat jenis Excavator (beko) berwarna hijau dan oranye yang beroperasi di dusun VI dan dusun lll desa Sentang Kecamatan Nibung hangus diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya pantauan tim awak media di lokasi tepatnya dipinggir jalan dusun VI terlihat 3 jerigen kosong yang diduga tempat minyak bersubsidi usai di isi ke alat berat yang sedang beroperasi, Sabtu (22/6/2024) siang

Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat umum. Rujukan aturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Baca Juga  Kejati Sumut Dan PT Medan Didemo, Massa Minta Terdakwa Dugaan KDRT Anggota DPRD Palas Ditahan

Sesuai Perpres tersebut, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Kendaraan industri khususnya di atas roda enam tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (enam puluh miliar rupiah).

Sebelumnya, salah seorang yang diduga sebagai penyewa beko, berinisial JP, berhasil ditemui oleh tim awak media di sebuah warung daerah Kelurahan Labuhan Ruku mengatakan bahwa pekerjaan beko tersebut tidak memiliki izin dan bahwa aparat penegak hukum (APH) serta pemuda setempat sudah “diatur” ucap Jp.

Baca Juga  Sasaran Wartawan FRN, Orang Kaya Mendadak Pamerkan Di Medsos

(Tim)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page