Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palangka Raya —  Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Baharudin sebagai pemohon, dalam perkara Nomor: 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. dengan termohon Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Cq. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Dalam putusan sidang praperadilan ini berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Selasa (7/10/2025) pukul 15.50 WIB.

Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan jawaban Kuasa termohon sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon di tolak seluruhnya, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotim, sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK no. 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Pelatihan Paralegal YLBH CNI Hari ke Tiga Resmi Ditutup, Ini Pesan Dewas

“Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan di tolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat, sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025) siang.

Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pembelian ilegal atau penadah tandan buah segar kelapa sawit hasil pencurian di wilayah hukum Polres Kotim.

“Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kompol A. Mustofa N. S.H., M.AB. Iptu Agus S. Ipda Nopiana P. ,serta ketiga personel Bidkum lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Sarat KKN, Pj. Gubsu Diminta Evaluasi Proyek Tanggul Sungai Dalu-Dalu di Batu Bara

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Ida Rosiana Elisya,” sambung Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.

“Dengan sudah di tolaknya permohonan praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa anggota telah bertindak secara profesional dan sesuai prosedural,” tegas Kabidkum.

(Red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page