Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka NPS beserta barang bukti yang diamanankan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

 

TANJUNG BALAI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pria berinisial NPS alias Pu (44) di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas awalnya meringkus seorang pria bernama FAM alias Gop. Dari hasil interogasi, FAM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang P yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

Mendapat informasi tersebut, Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NPS alias Pu di kediamannya.

Disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di area dapur, di antaranya 6 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran dengan berat total sekitar 1,76 gram (0,73 gram, 0,29 gram, dan 0,74 gram), 1 bungkus plastik klip sedang (2,27 gram), 1 bungkusan kertas berisi ganja (0,83 gram), 2 buah timbangan digital (kecil dan besar), 3 bal plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet runcing, serta dompet merah tempat penyimpanan narkoba.

Kemudian petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar barang, 1 unit hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.980.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NPS alias Pu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial “H”, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page