PW-FRN Kecam Maraknya Judi Online: Seruan Tegas untuk Tutup Akses Situs-situs Berbahaya

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempo Timur – Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN), Raden Mas Agus Rugiarto, mengecam keras fenomena meresahkan yang tengah melanda Indonesia: maraknya judi online yang merusak generasi bangsa.

“Dengan tegas kami menolak keberadaan judi online yang telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa,” ungkap Raden Mas Agus Rugiarto.

Dia menyerukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil langkah tegas dengan memblokir situs-situs judi online yang mengancam kestabilan moral dan sosial masyarakat.

Raden Mas Agus Rugiarto juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku judi online. “Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet, khususnya perjudian online,” katanya.

Baca Juga  Isteri Laporkan Suami Ke SPKT Polrestabes Medan

Menurutnya, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 303 bis KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak para pelaku judi online. Pasal-pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Raden Mas Agus Rugiarto menambahkan, “Kami berharap Menteri Komunikasi dan Informatika segera bertindak untuk menutup semua akses judi online yang merusak generasi bangsa.

Ini menjadi panggilan serius bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan ancaman judi online demi menjaga moral dan masa depan bangsa,”Ucapnya.

(Red)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page