
MANOKWARI — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa proses seleksi calon kepala sekolah dilakukan melalui uji kompetensi berbasis online.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (26/7/2026) malam, Barnabas mengatakan seluruh tahapan seleksi, termasuk tes kompetensi dan penilaian, dilaksanakan secara daring.
Peserta yang dapat mengikuti seleksi adalah ASN maupun PPPK yang memenuhi persyaratan.
Hasil tes akan menjadi dasar pemeringkatan peserta. Calon dengan nilai tertinggi diprioritaskan untuk diangkat sebagai kepala sekolah, sedangkan peserta lainnya menjadi cadangan.
Menurut Barnabas, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala sekolah memiliki kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan sehingga mampu memimpin sekolah secara profesional dan meningkatkan mutu pendidikan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K





