TM GEMKARA Siapkan 20 Orang Pengacara Lapor Balik Diskominfo Batu Bara

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Ketua Bidang Hukum TM Gemkara Ismail, S.H akan membawa kejalur hukum atas pernyataan Kepala Bidang Humas Kominfo Batu Bara, Rizky Harahap dan Kadiskominfo terhadap poster – poster aksi TM Gemkara hingga berujung penyegelan terhadap Kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/9/2023).

Kepala bidang humas diskominfo kabupaten Batu Bara sebelumnya menyebutkan akan mengkaji pelanggaran hukum poster – poster yang di bawa oleh TM Gemkara sebagai Alat Peraga Kampanye aksi yang dinilainya menghina individu Bupati Zahir sebagai kepala daerah.

Menyikapi hal tersebut, tak tinggal diam, Ketua Bidang Hukum Ismail, S.H mengatakan telah menunggu laporan tersebut di lakukan oleh diskominfo Batu Bara.

Baca Juga  Tolak Pinjaman 25 Milyar, Rizky Aryeta Selamatkan Masyarakat Batu Bara Dari Hutang

“Adanya dugaan dia (Rizki harahap) juga kita telah ambil langkah, kita kasi faham dulu sama diskominfo terutama yang bersangkutan. Biar dia tahu arti jabatan melekat di individu yang punya jabatan, macam politik nasional ya kan”. Ungkapnya.

Ia memberikan penegasan bahwa, semua kasus kebijakan era Bupati Zahir akan di kaji oleh tim hukum sebanyak puluhan orang.

“Kita sudah siapkan dan saat ini sedang dikaji oleh 20 orang tim hukum baik di dalam TMG hingga diluar TMG (Professional). Termasuk soal pernyataan anak itu, si rizki harahap itu”. Ungkapnya.

Ia pun meminta diskominfo tak segan – segan mengambil langkah apapun terhadap tudingan diskominfo kepada Aksi TMG.

Baca Juga  Sambut Ramadhan IWO Batu Bara bersama Wappress Salurkan 150 Paket Sembako

“KITA akan bongkar Dugaan KORUPSI Di Seluruh Instansi Pemerintahan kabupaten Batu Bara di Masa Kepemimpinan Bupati Dan Wakil Bupati yang Sekarang Ini mulai dari 2019 hingga 2023 .Ungkap Ismail, S.H.

(Tim/Red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page