
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini dilakukan di tengah penyelidikan atas dugaan praktik pungutan sistematis yang disebut telah menghimpun uang hingga Rp145,5 miliar.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik ialah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta petunjuk lain yang dapat mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan adanya dua lokasi yang digeledah pada hari yang sama.
“Ada tempat lain yang juga digeledah, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” kata Ahmad kepada wartawan.
Ia memastikan seluruh rangkaian penggeledahan telah rampung. Namun, KPK belum mengungkap barang bukti yang disita maupun ruangan yang diperiksa.
“Jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal terbatas ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan menghasilkan dana hingga Rp145,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pembuktian penyidik melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan penelusuran aliran uang.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1.Silmy Karim (SK), mantan Dirjen Imigrasi dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2.Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi.
3.Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
4.Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5.Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6.Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
7.Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8.Gusti Benar, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Penggeledahan dua kantor imigrasi tersebut menunjukkan penyidikan masih terus berkembang. KPK diperkirakan akan menelusuri lebih jauh dokumen administrasi, komunikasi internal, serta jejak transaksi keuangan untuk mengungkap apakah praktik pemerasan itu melibatkan jaringan yang lebih luas.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Hasil penggeledahan diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana sekaligus membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Penulis: Amatus Rahakbauw K
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




