Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Batu Bara’ bersama Kasat Narkoba memusnahkan barang bukti.

 

BATU BARA — Polres Batu Bara menggelar Press Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Ham

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Warga Lewat Program “Polantas Karib”
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
Gelar Patroli Dialogis, Satsamapta Polres Tanjung Balai Pastikan Objek Vital Aman
Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Pagi: Tekankan Pelayanan Humanis, Rasa Syukur, dan Kepedulian Sesama
Kapolres Batu Bara Hadiri Apel Gabungan Operasi Pengawasan Perairan Batu Bara dan Sergai
Kapolres Tanjung Balai Raih Juara 1 Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Makodim 0208/Asahan
Kapolri Sigit Hadiri Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha di Rembang
Karakteristik Papua Barat Jadi Ruang Belajar Polwan di IAWP Conference 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:19 WIB

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Warga Lewat Program “Polantas Karib”

Selasa, 29 September 2026 - 11:00 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Senin, 28 September 2026 - 22:15 WIB

Gelar Patroli Dialogis, Satsamapta Polres Tanjung Balai Pastikan Objek Vital Aman

Senin, 28 September 2026 - 22:08 WIB

Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Pagi: Tekankan Pelayanan Humanis, Rasa Syukur, dan Kepedulian Sesama

Senin, 28 September 2026 - 14:10 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Apel Gabungan Operasi Pengawasan Perairan Batu Bara dan Sergai

Berita Terbaru

Pemerintah

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot 

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page