Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Batu Bara’ bersama Kasat Narkoba memusnahkan barang bukti.

 

BATU BARA — Polres Batu Bara menggelar Press Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Ham

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Empat PJU di Lingkungan Polres Batu Bara
Kasi Humas Polres Tanjung Balai Bantah Isu Penangkapan Bandar Narkoba dan Suap 1 Miliar
Kanit Reskrim Polsek Talawi Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Kriminalitas
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Pelayanan Humanis
Kapolri Ajak Generasi Muda Jadikan E-Sports sebagai Ruang Berkarya dan Jaga Keamanan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Empat PJU di Lingkungan Polres Batu Bara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Bantah Isu Penangkapan Bandar Narkoba dan Suap 1 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Kriminalitas

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page