
BATU BARA — Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan RS dan RSS terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Talawi, Polres Batu Bara beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kisaran.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H.
Dalam perkara ini, RS dan RSS bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Kepala Kepolisian Resor Batu Bara atau Kepala Kepolisian Sektor Talawi, yang diwakili tim kuasa hukum terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.
Agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan mengenai keabsahan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak. Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.
Dengan putusan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Talawi terkait penetapan tersangka tetap dinyatakan berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Berita : Polsek Talawi

















