
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian dirinya sebagai pimpinan Polri.
Menurut Sigit, pengangkatan maupun pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Ia menegaskan siap menjalankan apa pun keputusan yang diambil kepala negara sebagai bentuk tanggung jawab seorang prajurit.
“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya, buat kita prajurit, apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Sigit kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sigit memastikan isu tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri.
“Oh, enggak (terganggu). Sangat tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga membantah kabar yang menyebut Surpres pergantian Kapolri telah dikirim kepada DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri.
“Tidak benar ada Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa dasar yang jelas.
“Mari bersama-sama mengedepankan fakta dan tidak ikut menyebarkan spekulasi yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Penulis: Amatus Rahakbauw K.










