Kejaksaan Negeri Nabire Pulihkan Keuangan Negara Lewat Lelang Barang Rampasan Korupsi

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nabire — Tempo Timur. com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan lelang dan penjualan langsung barang rampasan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.

Lelang dan penjualan langsung digelar secara profesional dan transparan di Kantor Kejari Nabire, disaksikan pejabat lelang, staf PAPBB, pegawai, PPNPN, serta masyarakat.

Pada lelang yang dilaksanakan Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Nabire melelang sejumlah barang rampasan dengan hasil total yang signifikan. Sebagian dari hasil lelang, yaitu Rp 162.670.000, diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 377 Tersangka Sejak Januari Hingga Desember

1. Excavator Hyundai

S/N: HHKHZ614CG000A342

E/N: 22174462

Pemenang: A. Sainal Abidin

Harga: Rp 498.300.000

2. Dump Truck Toyota Dyna 130 HT

Unit 1

Tahun 2016, warna merah

No. rangka: MHFC1JU43G5140185

No. mesin: W04DT-RR34242

Pemenang: A. Sainal Abidin

Harga: Rp 140.700.000

Unit 2

Tahun 2016, warna merah

No. rangka: MHFC1JU43G5141366

No. mesin: W04DT-RR35157

Pemenang: A. Sainal Abidin

Harga: Rp 73.370.000

Unit 3

Tahun 2016, warna merah

No. rangka: MHFC1JU43G5141528

No. mesin: W04D-RR35157

Pemenang: A. Sainal Abidin

Harga: Rp 89.300.000

Selain lelang, Kejari Nabire juga melakukan penjualan langsung barang rampasan pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 10.00–11.00 WIT, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025.

Baca Juga  Momentum, Pengadilan Negeri Bondowoso MoU dengan LBH Abu Nawas

Barang yang terjual meliputi:

1. Kendaraan Bermotor (Roda Dua)

Yamaha Vixion putih — Rp 2.279.000

Yamaha Jupiter Z1 — Rp 1.228.000

Yamaha Vixion merah hitam — Rp 2.893.000

Honda Verza — Rp 4.223.000

Honda Beat Street — Rp 7.200.000

2. Bahan Makanan

Beras berbagai jenis — Rp 450.000

3. Barang Elektronik

Harga berkisar Rp 204.000 hingga Rp 750.000, termasuk:

Samsung S21

OPPO A5 2020

Realme 7

Samsung J2 Prime

OPPO Reno 5F

Redmi Note 10 Pro

OPPO CPH2239

4. Kayu Olahan Jenis Merbau

Total penjualan kayu berbagai ukuran:
Rp 21.589.000 + Rp 21.435.000 + Rp 6.536.000 + Rp 5.579.000 + Rp 7.488.000 + Rp 5.592.000

Total Nilai Pemulihan Keuangan Negara

Baca Juga  Kejari Nabire Gelar Lelang Barang Rampasan Rp126 Juta: Motor Mewah hingga Kayu Merbau Siap Ditawar!

Hasil lelang: Rp 252.680.000

Hasil penjualan langsung: Rp 90.010.000

Total pemulihan: Rp 342.690.000

Seluruhnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejari Nabire memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, terbuka, akuntabel, serta diawasi langsung oleh pejabat lelang dan saksi-saksi. Peserta mengikuti proses secara jujur dan kompetitif.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page