Bengkulu, Kaur, tempotimur.com – Dugaan Korupsi dalam kegiatan Kesra Kabupaten Kaur tahun 2024 kembali menjadi sorotan, dan di pertanyakan oleh pelapor proses hukumnya di Mapolres.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan kegiatan fiktif, seperti pembinaan pengurus masjid dan guru ngaji se-Kabupaten Kaur, kegiatan MTQ, serta program Tahfiz. Sehingga, masyarakat dan pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.
Hal ini di ungkapkan oleh pelapor, Al Unida saat mendatangani Kapolres Kaur mempertayakan perkembangan penyelidikan, Kamis (20/3/2025).
Ia meminta agar laporanya dilakukan proses hukum supaya ada transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami kembali mendatangi Polres Kaur ke unit Tipikor, untuk mempertanyakan siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Kami sebagai pelapor ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Al Unida.
Ia juga mengatakan, laporan dugaan korupsi di Pemkab Kaur tersebut telah diteruskan ke Polda Bengkulu, Mabes Polri, Kompolnas RI, hingga Presiden Prabowo agar di tangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Polres Kaur tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kami ingin memastikan ke depannya Kabupaten Kaur menjadi lebih baik, sehingga para pejabat takut dan tidak berani lagi melakukan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa imam masjid di berbagai kecamatan di Kabupaten Kaur turut memberikan pernyataan serupa. Mereka menyatakan, tidak pernah ada kegiatan pembinaan pengurus masjid dan guru ngaji pada tahun 2024.
“Kami siap bersaksi bahwa kegiatan pembinaan tersebut tidak pernah ada,” ujar salah satu perwakilan pengurus masjid saat diwawancarai awak media.
Masyarakat dan pengurus masjid mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi pihak yang berani melakukan korupsi. Demikian, tegas mereka. (amd).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT