Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas galian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit excavator merek Hitachi dan 2 unit mobil dump truck, masing-masing satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit dengan nomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

Empat orang yang diamankan masing-masing MYH(25) yang berperan sebagai operator excavator, S(34) selaku sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) selaku sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak memiliki perizinan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kendaraan yang membawa tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut. Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Batu Bara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Adapun penanganan perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.

Satreskrim Polres Batu Bara selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dari personel di lapangan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pengembangan terhadap pihak lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Batu Bara ,AKBP DONY SATRIA WICAKSONO .S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA. menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

Sumber kasat Reskrim/ humas Polres Batu Bara.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Komisi II DPRD Murung Raya Dorong Pemda Perkuat Pemasaran Produk UMKM

Minggu, 4 Okt 2026 - 20:30 WIB

You cannot copy content of this page