Diduga Belum Perpanjang Izin, CV Inti Karya Jual Material Secara Ilegal

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel – Maraknya pertambangan batuan yang di duga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ahir-ahir ini menyita perhatian publik.

Dari sejumlah data dan informasi yang di kantongi tempotimur.com, di duga kuat CV. Inti Karya beralamat Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan itu, beroperasi secara ilegal karena Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang telah berakhir (Kadaluarsa) pada Tanggal  25 Februari 2024 lalu belum di perpanjang namu Masi beroperasi dan menjual material.

Dugaan tersebut lantaran surat yang di keluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Nomor : 500.10.2.3/278/2024 dengan Perihal : pemberitahuan, tertanggal 06 Agustus 2024.

Dalam isi surat tersebut, menyampaikan kepada pemegang izin usaha pertambangan, Surat Izin Penambang Batuan dan izin pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk mendaftar secara mandiri melalui aplikasi modi.

Surat yang di keluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara itu di lampirkan dengan perusahan pemegang Izin sebanyak 34 Perusahan baik PT maupun CV yang ada di Maluku Utara namu tidak ada nama CV. Inti Karya sehingga di duga kuat CV. Inti Karya beroperasi secara ilegal.

Untuk memastikan perpanjangan izin CV. Inti Karya melalui Online Single Submission (OSS), Kepala Bidang PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Husnatati Rusnan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin 19 Agustus 2024 belum dapat memberikan keterangan status CV. Inti Karya karena harus menunggu arahan dari kepala DPMPTSP.

“Terkait perpanjangan izin perusahan tersebut adalah kewenangan Provinsi, namun untuk memastikan suda terdaftar di OSS atau belum saya koordinasikan dulu dengan Pak kadis nanti arahannya seperti apa, sementara pak kadis lagi keluar daerah” Kata Husnatati

Lanjut Husnatati, “perpanjangan izin pertambangan seperti itu salah satu mekanismenya di usulkan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum berakhir atau kadaluarsa”.

Sementara data yang di himpun tempotimur.com, pengajuan perpanjangan izin CV. Inti Karya baru di ajukan pada tanggal 11 Desember 2023, nomor surat : 06/IK/XII/2023 dengan Perihal : Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Batuan, yang di ajukan ke Gubernur Maluku Utara, Cq DPMPTSP Maluku Utara, sementara izinnya berakhir pada 25 Februari 2024.

Anehnya, meski dalam surat yang di keluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bagi pemegang izin, dan tidak tercantum nama CV. Inti Karya, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Maluku Utara Suryawan Kamarullah, ketika di konfirmasi via WhatsApp Minggu 18 Agustus 2024 mengaku lupa kalau CV. Inti Karya memiliki izin dan telah di perpanjang.

“Oh iya izinnya ada, sudah di perpanjang kami lupa itu” Kata Suryawan

Informasi lain yang di himpun media ini dari sumber yang enggan menyebut namanya, Mengaku pemilik CV. Inti Karya meminta bantu kepada Suryawan untuk urusan perpanjang izin CV. Inti Karya.

“Iya saat itu pak Ali (Komisaris CV. Inti Karya) meminta kepada pak Suryawan untuk mengurus perpanjangan izin”

“Setelah itu sekitar bulan Maret pak suryawan datang ke lokasi pertambangan untuk pengecekan” kata sumber itu

Terpisah, Direktur CV. Inti Karya Fatima Muhammad saat di temui di lokasi pertambangan Minggu 18 Agustus 2024, mengaku SIUP suda di perpanjang sejak 21 Mei 2024 dan telah terdaftar dalam OSS.

Namun keterangan Fatima berbeda saat di datangi Kepala Desa Wayamiga Hudawi Kader Samuel, di Lokasi pertambangan CV. Inti Karya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kepada awak media, Hudawi mengaku mengunjungi CV. Inti Karya dan pertanyakan Izinnya karena ada keluhan dari masyarakat, dan keterangan dari CV. Inti Karya Sedang dalam proses perpanjang.

“Iya saya baronda (jalan-jalan) ke Perusahan itu dan sempat menanyakan izinnya apa suda di perpanjang karena ada keluhan masyarakat, dan mereka mengaku dalam proses perpanjang” ucap Hudawi

Selain itu, informasi CV. Inti Karya juga di datangi Polsek Bacan Timur, namun saat mengkonfirmasi Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub B Panjaitan, enggan menjawab hingga berita ini di tayang.

(MS)

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page