Gerebek Hotel Bumi Asahan Polres Batu Bara Amankan Pengedar Shabu Bersenpi 

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan pengedar narkoba bersenjata api (Senpi), dari penggerebekan di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib.

Sepucuk Senpi dan 3 butir peluru ditemukan petugas dari Satnarkoba Polres Batu Bara di dalam Jok / Bagasi Sepeda motor Merk Honda Supra dengan Nopol BK 3899 ABL milik pelaku Ngatiman alias Molen dihalaman Parkir hotel.

Sebelumnya petugas telah mengamankan pelaku Ngatiman 45 tahun, alamat Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara beserta barang bukti narkoba, 5 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran besar yang dibungkus dengan Plastik teh merk Quanyinwang kemudian disimpan didalam Tas Ransel, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran besar, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran sedang, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran kecil, 20 butir dari dalam hotel.

Baca Juga  Nekat Mencuri Kabel, Kawanan Pencuri Ini Berhasil Di tangkap Polsek Air Batu Polres Asahan

Selain itu ada juga Narkotika jenis Pil Extacy warna kuning berbentuk kerang yang disimpan didalam kantong kain berwarna kuning, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone android merk samsung warna hitam, 5 buah pipet plastik berbentuk skop, 1  sendok plastik berwarna hijau, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40  buah plastik klip kosong ukuran besar, 2  bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 buah plastik klip kosong ukuran sedang. 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 buah plastik klip kosong ukuran kecil.

Hal ini dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi SH.MH,  saat menggelar Konferensi Pers di halaman samping Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, Senin (22/7).

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria Diduga Simpan Sabu

Kemudian Kapolres juga memaparkan hasil ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Batu Bara selama 14 hari belakangan sejak 9 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024, menangani 18 Kasus.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, 23 orang Laki-laki, 2 orang perempuan, jumlah barang bukti Shabu 757, 98 Gram, Ganja 26, 43 gram, Ekstasi 39, 02 gram 78 butir.

= Dani =

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page