Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA —  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil analisis digital forensik, jaringan tersebut diduga telah meraup keuntungan mencapai Rp1,69 triliun dari aktivitas perjudian daring yang dijalankan melalui ratusan situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan nilai keuntungan tersebut diperoleh dari data statistik deposit para pemain yang ditemukan dalam dokumen digital milik para tersangka.

“Berdasarkan data statistik pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1,69 triliun,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, dan perangkat MacBook.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, ditemukan dokumen Google Sheet yang berisi rekapitulasi aktivitas keuangan sindikat tersebut.

Menurut Wira, dokumen tersebut menggambarkan perputaran dana hasil perjudian yang sebagian besar menggunakan rekening bank luar negeri sebagai sarana transaksi deposit dan pemasangan taruhan.

“Data Google Sheet tersebut menunjukkan aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit maupun taruhan, para pelaku menggunakan rekening bank luar negeri,” katanya.

Bareskrim Polri selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman bersama PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana tersebut lebih lanjut,” ujar Wira.

Dalam operasi penggerebekan itu, penyidik mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer dan tenaga teknologi informasi, administrator pemasaran, administrator keuangan, hingga pendukung operasional lainnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA sebagai tersangka. Keempatnya diduga berperan membantu operasional sindikat, mulai dari mengelola administrasi keuangan, menyewa gedung, menyiapkan rekening penampung atau nominee, hingga mengurus dokumen izin tinggal bagi para WNA.

Menurut Wira, para pelaku menyamarkan aktivitas perjudian tersebut dengan kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka juga memanfaatkan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto jenis USDT untuk menyembunyikan jejak transaksi keuangan.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka WNI, kami menyita dana sebesar Rp8,5 miliar dari sejumlah rekening dalam negeri yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online tersebut,” katanya.

Selain uang dalam rupiah, polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, yen Jepang, dan ringgit Malaysia dengan nilai total sekitar Rp245 juta setelah dikonversi ke rupiah.

Penyidik juga menemukan bahwa sindikat tersebut mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Hasil analisis digital forensik menunjukkan bahwa alamat IP dan server dari situs-situs tersebut berada di sejumlah negara, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

“Ditemukan informasi bahwa alamat IP maupun server dan hosting berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam,” ujar Wira.

Wira menambahkan, jaringan perjudian online tersebut sebelumnya diduga beroperasi di Kamboja, Malaysia, dan Myanmar sebelum akhirnya memindahkan aktivitasnya ke Indonesia.

“Karena di sejumlah negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, jaringan ini kemudian mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia,” katanya.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page