Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BJ (36) berhasil diamankan petugas di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.35 WIB.
Tersangka yang berprofesi wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Datuk Lima Puluh tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyimpanan narkotika.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menyebutkan bahwa tindakan lanjutan yang dilakukan meliputi penyidikan kasus, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis : Ham






















