Terkait Tambang Ilegal Kebal Hukum, FRN Banten Akan Surati Kapolda 

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banten – Terkait marak nya Tambang Ilegal dan adanya aduan dari masyarakat dan wartawan yang tergabung di FRN DPW Banten, banyak laporan bahwa tambang ilegal termasuk Galian C yang tak tersentuh hukum, sehingga menimbulkan opini masyarakat bahwa penegak hukum terkesan mandul.

Hal ini membuat Ketua Fast Respon Nusantara Counter Polri (FRN) DPW Banten Habibi, mengambil sikap dan langkah tegas. Jumat (17/5).

Maraknya Tambang Ilegal (Galian C) di tengah masyarakat tentu akan menjadi polemik terus jika tidak ada tindakan yang tegas dari penegak hukum.

“Jika tidak ada tindakan yg tegas dari APH, membuat asumsi masyarakat terhadap kinerja APH itu mandul,” ujar Habibi.

Baca Juga  Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay Pimpin Pemusnahan BB Periode Juli-Agustus 2024

FRN ini merupakan pengawal Program Kapolri, diantaranya Judi online, Tambang Ilegal, Ilegal Logging, BBM Ilegal, Narkoba dan TPPO, demi menjaga marwah institusi Polri, FRN wajib mengawal Program Kapolri.

Langkah awal FRN Banten untuk mengawal Program Kapolri ini FRN Banten akan segera mengirim surat kepada Kapolda Banten.

“Nanti kami akan Bersurat ke Kapolda Banten dan Dirkrimsus, setelah itu kita akan menunggu perkembangan, FRN Banten juga akan Kordinasi dengan Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri,” tegas Habibi Ketua FRN DPW Banten.

Ditempat terpisah Ketua Umum FRN Agus Flores mengatakan bahwa setiap Ketua DPW harus membuat gebrakan-gebrakan yang membuat citra dan marwah Polri terjaga, sehingga bisa menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga  TNI-Polri Bersama Pemdes Batu Cermin Laksanakan Patroli Gabungan

“FRN harus menjaga marwah POLRI, FRN harus jadi pemicu Polri yang Presisi, sesuai dengan Program Kapolri,” ujar Agus Flores.

“Jika di Banten marak Tambang Ilegal, silahkan kordinasi dengan Kapoldanya atau Dirkrimsusnya jika tidak ada tanggapan laporkan ke Dirtipiter Mabes Polri,” pungkas Agus Flores.

(Red)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page