Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay Pimpin Pemusnahan BB Periode Juli-Agustus 2024

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS musnahkan barang bukti. (Foto/Miko-Red)

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS musnahkan barang bukti. (Foto/Miko-Red)

 

 

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Dihalaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (28/8/2024). Telah dimusnahkan Barang bukti (BB) dari 56 perkara narkotika jenis Sabu seberat 2164,82 Gram, Pil ekstasi seberat 24 Gram, Ganja seberat 1924,88 Gram, Handphone 17 unit dan barang bukti tindak kriminal umum lainnya.

Dipimpin langsung Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan kedalam air rebusan yang mendidih dan dicampur lagi dengan Wipol pembersih lantai.

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS. (Foto/Miko-Red)

Kepala Kejaksaan (Kajari) Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay mengatakan, pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan hasil perkara yang telah dilaksanakan di bulan Juli hingga Agustus 2024 sebanyak 56 perkara.

“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” bebernya.

Menurut Dedying, Tindak Pidana Umum di Wilayah Kabupaten Asahan saat ini, secara kuantitas relative tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti.

“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zak kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti lainnya, kata Dedying dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan menjadi aman tenteram dan kondusif,” ungkap Kajari Asahan.

Press Release pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Keputusan tetap (Incracht Van Gewijsde) kali ini juga di hadiri, Dandim 0208 Asahan, BNNK Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Satres Narkoba Polres Asahan. (*/red-mf)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

Opini

Pasar Remu Punya Cerita: Bersama “Bakit Air Surga”

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page