Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




‎Batu Bara — Dua anak laki-laki dibawah umur, masing-masing berinisial RPSS, 16 tahun, dan RS, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang nyaris ditahan akibat melakukan pencurian 2 unit handphone akhirnya dibebaskan setelah dimaafkan korbannya.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, pada Jumat (23/1/2026). Dikatakan Tamba, pencurian tersebut dilakukan kedua pelajar tersebut di toko handphone milik Rahayu (24) di Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 22.15 WIB.

‎”Keduanya menjalankan aksinya dengan modus salah seorang anak inisial RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan handphone bekas. Selanjutnya meminta 2 unit handphone dengan dalih untuk dicek,” ucap Tamba.

‎Namun begitu menerima 2 handphone dari Rahayu, terduga RPSS langsung kabur bersama RS yang menunggu diatas sepeda motor mereka.

‎Sadar telah menjadi korban pencurian, Rahayu berteriak sehingga warga berhamburan mendatanginya.

‎Kemudian warga langsung  mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi. Setibanya di Jalinsum Desa Simpang Kopi, warga berhasil memepet terduga pelaku sehingga terduga pelaku terjatuh bersama sepeda motornya.

‎Warga pun mengamankan kedua terduga pelaku berikut 2 unit handphone yang mereka curi.

‎Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat bersama anggota datang menjemput kedua terduga pelaku.

‎Sebelum dibawa ke Polsek Indra Pura, kedua terduga pelaku yang mengalami luka luka akibat terjatuh dari sepeda motor, dibawa berobat ke klinik terdekat.

‎Di klinik, Evan menghubungi orangtua kedua terduga pelaku yang kemudian mendatangi korban Rahayu memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan proses hukumnya.

‎Setelah korban setuju, Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara karena lokasi pencurian berada di wilkum Polsek Lima Puluh dan kedua terduga pelaku masih dibawah umur.

‎”Setelah koordinasi tersebut akhirnya digelar mediasi dan restoratif justice yang menghasilkan perdamaian. Hasilnya proses hukum tidak dilanjutkan,” tutur Tamba.

‎Selanjutnya subuh tadi kedua terduga pelaku yang telah dimaafkan korbannya dibawa pulang oleh orang tua mereka ke rumah masing-masing.

‎Terkait kasus tersebut, Tamba mengimbau para orangtua agar benar benar mengawasi anak mereka terlebih yang masih pelajar dan tidak memperbolehkan anak anaknya keluar malam.

Baca Juga  Bocah 2,5 Tahun Tewas, Diduga Dipukuli Bapak Tiri

Penulis : EBN

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan di Access Road Inalum Tiga Pelajar Luka-luka

Minggu, 9 Agu 2026 - 22:18 WIB

Opini

Dari Lengkong Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:03 WIB

Berita Utama

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:56 WIB

You cannot copy content of this page