Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎
‎
‎
‎Batu Bara — Dua anak laki-laki dibawah umur, masing-masing berinisial RPSS, 16 tahun, dan RS, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang nyaris ditahan akibat melakukan pencurian 2 unit handphone akhirnya dibebaskan setelah dimaafkan korbannya.
‎
‎Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, pada Jumat (23/1/2026). Dikatakan Tamba, pencurian tersebut dilakukan kedua pelajar tersebut di toko handphone milik Rahayu (24) di Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 22.15 WIB.
‎
‎”Keduanya menjalankan aksinya dengan modus salah seorang anak inisial RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan handphone bekas. Selanjutnya meminta 2 unit handphone dengan dalih untuk dicek,” ucap Tamba.
‎
‎Namun begitu menerima 2 handphone dari Rahayu, terduga RPSS langsung kabur bersama RS yang menunggu diatas sepeda motor mereka.
‎
‎Sadar telah menjadi korban pencurian, Rahayu berteriak sehingga warga berhamburan mendatanginya.
‎
‎Kemudian warga langsung  mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi. Setibanya di Jalinsum Desa Simpang Kopi, warga berhasil memepet terduga pelaku sehingga terduga pelaku terjatuh bersama sepeda motornya.
‎
‎Warga pun mengamankan kedua terduga pelaku berikut 2 unit handphone yang mereka curi.
‎
‎Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat bersama anggota datang menjemput kedua terduga pelaku.
‎
‎Sebelum dibawa ke Polsek Indra Pura, kedua terduga pelaku yang mengalami luka luka akibat terjatuh dari sepeda motor, dibawa berobat ke klinik terdekat.
‎
‎Di klinik, Evan menghubungi orangtua kedua terduga pelaku yang kemudian mendatangi korban Rahayu memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan proses hukumnya.
‎
‎Setelah korban setuju, Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara karena lokasi pencurian berada di wilkum Polsek Lima Puluh dan kedua terduga pelaku masih dibawah umur.
‎
‎”Setelah koordinasi tersebut akhirnya digelar mediasi dan restoratif justice yang menghasilkan perdamaian. Hasilnya proses hukum tidak dilanjutkan,” tutur Tamba.
‎
‎Selanjutnya subuh tadi kedua terduga pelaku yang telah dimaafkan korbannya dibawa pulang oleh orang tua mereka ke rumah masing-masing.
‎
‎Terkait kasus tersebut, Tamba mengimbau para orangtua agar benar benar mengawasi anak mereka terlebih yang masih pelajar dan tidak memperbolehkan anak anaknya keluar malam.
‎
‎

Baca Juga  Marsel Ahang: Siap Pimpin Demo Desak Polres Mabar Seret Kepala KSOP Labuan Bajo Segera Di Proses Hukum

Penulis : EBN

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page