Nabire — Tempo Timur. com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara melalui pelaksanaan lelang dan penjualan langsung barang rampasan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.
Lelang dan penjualan langsung digelar secara profesional dan transparan di Kantor Kejari Nabire, disaksikan pejabat lelang, staf PAPBB, pegawai, PPNPN, serta masyarakat.
Pada lelang yang dilaksanakan Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Nabire melelang sejumlah barang rampasan dengan hasil total yang signifikan. Sebagian dari hasil lelang, yaitu Rp 162.670.000, diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Excavator Hyundai
S/N: HHKHZ614CG000A342
E/N: 22174462
Pemenang: A. Sainal Abidin
Harga: Rp 498.300.000
2. Dump Truck Toyota Dyna 130 HT
Unit 1
Tahun 2016, warna merah
No. rangka: MHFC1JU43G5140185
No. mesin: W04DT-RR34242
Pemenang: A. Sainal Abidin
Harga: Rp 140.700.000
Unit 2
Tahun 2016, warna merah
No. rangka: MHFC1JU43G5141366
No. mesin: W04DT-RR35157
Pemenang: A. Sainal Abidin
Harga: Rp 73.370.000
Unit 3
Tahun 2016, warna merah
No. rangka: MHFC1JU43G5141528
No. mesin: W04D-RR35157
Pemenang: A. Sainal Abidin
Harga: Rp 89.300.000
Selain lelang, Kejari Nabire juga melakukan penjualan langsung barang rampasan pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 10.00–11.00 WIT, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025.
Barang yang terjual meliputi:
1. Kendaraan Bermotor (Roda Dua)
Yamaha Vixion putih — Rp 2.279.000
Yamaha Jupiter Z1 — Rp 1.228.000
Yamaha Vixion merah hitam — Rp 2.893.000
Honda Verza — Rp 4.223.000
Honda Beat Street — Rp 7.200.000
2. Bahan Makanan
Beras berbagai jenis — Rp 450.000
3. Barang Elektronik
Harga berkisar Rp 204.000 hingga Rp 750.000, termasuk:
Samsung S21
OPPO A5 2020
Realme 7
Samsung J2 Prime
OPPO Reno 5F
Redmi Note 10 Pro
OPPO CPH2239
4. Kayu Olahan Jenis Merbau
Total penjualan kayu berbagai ukuran:
Rp 21.589.000 + Rp 21.435.000 + Rp 6.536.000 + Rp 5.579.000 + Rp 7.488.000 + Rp 5.592.000
Total Nilai Pemulihan Keuangan Negara
Hasil lelang: Rp 252.680.000
Hasil penjualan langsung: Rp 90.010.000
Total pemulihan: Rp 342.690.000
Seluruhnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejari Nabire memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, terbuka, akuntabel, serta diawasi langsung oleh pejabat lelang dan saksi-saksi. Peserta mengikuti proses secara jujur dan kompetitif.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Penulis : Amatus Rahakbauw




















