TANGERANG SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus dugaan peredaran gelap 200 cartridge etomidate. Penindakan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah kendali Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Kanit Satres Narkoba Polres Tangsel berinisial DD dan anggota Polda Aceh berinisial MR. Keduanya diduga terlibat langsung dalam kepemilikan dan distribusi etomidate secara ilegal.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman diperiksa sebagai saksi. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Tangsel dan Humas Polda Metro Jaya. Menurut keterangan resmi, AKP Pardiman tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut dan kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait tupoksi pimpinan.
Untuk 6 anggota Polres Tangsel lainnya, proses hukum pidana tidak dilanjutkan. Mereka diserahkan ke Subbid Paminal Propam Polda Metro Jaya. Keenamnya akan menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik institusi.
Kasus penyalahgunaan etomidate belakangan menjadi perhatian karena rawan disalahgunakan. Polri menyatakan akan menelusuri lebih lanjut jaringan peredarannya dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan.
Penulis : Dhanu












