Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegam : Ahmad Safri ( 46 ) ahli waris surat tanah Grant Sultan Asahan meminta kepada Presiden Prabowo agar membongkar praktek mafia tanah .

 

Asahan — Ahmad Safri ( 46 ) penduduk yang kini berdomisili di jalan Imam Bonjol Kecamatan Kisaran Barat kota Kabupaten Asahan Sumatera Utara salah seorang ahli waris yang sah pemegang surat tanah Grant Sultan Asahan merasa geram dan akhirnya angkat bicara dengan membeberkan kedok praktek para oknum mafia tanah yang selama ini mengkuasai lahan milik keluarganya

” Berdasarkan surat putusan dan penetapan inkrah dari Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 23/pdt.p/2023/PA Kis . Bahwa saya atas nama Ahmad Safri adalah ahli waris dari Alm Koentjo yang memiliki sebidang tanah sesuai dengan surat Grant Sultan ” Surat Penyerahan Haq memperusahai serta mengkuasai tanah Sultan Seri Paduka Tuankoe Regent Negeri Asahan “, ungkap Safri. Sabtu siang ( 03/05/2025 ) di kediamannya

Dijelaskannya, sebagaimana yang tertera dalam registrasi jual beli Nomor : 470 Tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Safri ke Koentjo/Ipah si Sei Tualang Raso terdaftar di Buku Register Kantor Kerapatan di Kota Raja Indra Sakti Nomor : 5703 Tanggal 22 Maret 1936 yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan seluas 400,84 hektar dan yang terletak di Kota Madya Tanjung Balai dengan luas 799,16 hektar dengan total luas keseluruhan lahan mencapai 1,200 hektar ( seribu dua ratus hektar )

Baca Juga  Miris!!! Bendera kusam Dan Robek Terus Berkibar di Depan Kantor Samsat Kisaran

Safri membeberkan bahwa, dulu tanah Grant Sultan warisan dari kakek dan nenek saya Almarhum Koentjoe/Ipah ini di usahai oleh PT. ARKACO. Namun dengan alasan yang tidak jelas atas dasar alas hak kepemilikan lahan, tiba tiba PT. ARKACO telah menjual belikan tanah tersebut kepada PT. Delimas SK

” Setelah dibeli oleh PT. Delimas SK, mirisnya saat ini diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa perusahaan diantaranya PT. Ray Pendopo Propertinya, PT. Ridita Tridaya Perkasa dan adanya surat hibah tanah dari perusahaan kepada kelompok masyarakat yang telah melakukan penguasaan lahan. Dan terakhir muncul beberapa oknum yang mengaku dari pihak Bank Tanah ikut juga mengkuasai lahan tersebut

Baca Juga  Humas Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sosialiasi Kepmenkumham Tentang Manajemen Kehumasan

” Saya menilai, disinilah awal mula terjadinya cara praktek kotor para mafia tanah bermain dengan melakukan jual belikan lahan Grant Sultan dan mempergunakan tameng atas nama masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, termasuk lahan hibah untuk Desa Kapias Batu VIII Asahan “, tegas Safri

Diakui Safri, anehnya semua perusahaan perusahan yang mengklaim lahan Grant Sultan tersebut telah mengantongi surat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dan bahkan ironisnya, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sudah ada sudah ada yang memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Asahan. Dahsyat betul memang permainan para mafia tanah ini, dari mulai tingkat atas sampai ke tingkat bawah diduga semua sudah kongkalikong

Baca Juga  Mantan Kaban BPBD Halsel Diduga Terlibat dalam Penukaran BB 1.969 Karung Mengandung Emas

Untuk itu, sebagai ahli waris yang juga telah mengantongi bukti bukti hak kepemilikan dan bukti bukti permainan oknum para mafia tanah akan melakukan perlawanan upaya hukum. Kami akan menggugat dan melaporkan semua pihak pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Saya juga berharap dan memohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajarannya agar dapat membantu serta menolong saya sebagai ahli waris dalam mengungkap praktek mafia tanah yang saya alami ini “, pungkas Safri.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page