Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegam : Ahmad Safri ( 46 ) ahli waris surat tanah Grant Sultan Asahan meminta kepada Presiden Prabowo agar membongkar praktek mafia tanah .

 

Asahan — Ahmad Safri ( 46 ) penduduk yang kini berdomisili di jalan Imam Bonjol Kecamatan Kisaran Barat kota Kabupaten Asahan Sumatera Utara salah seorang ahli waris yang sah pemegang surat tanah Grant Sultan Asahan merasa geram dan akhirnya angkat bicara dengan membeberkan kedok praktek para oknum mafia tanah yang selama ini mengkuasai lahan milik keluarganya

” Berdasarkan surat putusan dan penetapan inkrah dari Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 23/pdt.p/2023/PA Kis . Bahwa saya atas nama Ahmad Safri adalah ahli waris dari Alm Koentjo yang memiliki sebidang tanah sesuai dengan surat Grant Sultan ” Surat Penyerahan Haq memperusahai serta mengkuasai tanah Sultan Seri Paduka Tuankoe Regent Negeri Asahan “, ungkap Safri. Sabtu siang ( 03/05/2025 ) di kediamannya

Dijelaskannya, sebagaimana yang tertera dalam registrasi jual beli Nomor : 470 Tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Safri ke Koentjo/Ipah si Sei Tualang Raso terdaftar di Buku Register Kantor Kerapatan di Kota Raja Indra Sakti Nomor : 5703 Tanggal 22 Maret 1936 yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan seluas 400,84 hektar dan yang terletak di Kota Madya Tanjung Balai dengan luas 799,16 hektar dengan total luas keseluruhan lahan mencapai 1,200 hektar ( seribu dua ratus hektar )

Baca Juga  Pj. Bupati & Ketua DPRD Batu Bara didesak Berhentikan Anggota DPRD yang Pindah Partai 2024

Safri membeberkan bahwa, dulu tanah Grant Sultan warisan dari kakek dan nenek saya Almarhum Koentjoe/Ipah ini di usahai oleh PT. ARKACO. Namun dengan alasan yang tidak jelas atas dasar alas hak kepemilikan lahan, tiba tiba PT. ARKACO telah menjual belikan tanah tersebut kepada PT. Delimas SK

” Setelah dibeli oleh PT. Delimas SK, mirisnya saat ini diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa perusahaan diantaranya PT. Ray Pendopo Propertinya, PT. Ridita Tridaya Perkasa dan adanya surat hibah tanah dari perusahaan kepada kelompok masyarakat yang telah melakukan penguasaan lahan. Dan terakhir muncul beberapa oknum yang mengaku dari pihak Bank Tanah ikut juga mengkuasai lahan tersebut

Baca Juga  PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

” Saya menilai, disinilah awal mula terjadinya cara praktek kotor para mafia tanah bermain dengan melakukan jual belikan lahan Grant Sultan dan mempergunakan tameng atas nama masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, termasuk lahan hibah untuk Desa Kapias Batu VIII Asahan “, tegas Safri

Diakui Safri, anehnya semua perusahaan perusahan yang mengklaim lahan Grant Sultan tersebut telah mengantongi surat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dan bahkan ironisnya, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sudah ada sudah ada yang memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Asahan. Dahsyat betul memang permainan para mafia tanah ini, dari mulai tingkat atas sampai ke tingkat bawah diduga semua sudah kongkalikong

Baca Juga  Kejari Batu Bara Terima Barang Bukti Penyalahgunaan Migas

Untuk itu, sebagai ahli waris yang juga telah mengantongi bukti bukti hak kepemilikan dan bukti bukti permainan oknum para mafia tanah akan melakukan perlawanan upaya hukum. Kami akan menggugat dan melaporkan semua pihak pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Saya juga berharap dan memohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajarannya agar dapat membantu serta menolong saya sebagai ahli waris dalam mengungkap praktek mafia tanah yang saya alami ini “, pungkas Safri.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page