Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Kepala Desa (Kades) Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara berinisial AS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu (15/4/2026) siang.

Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan tim kuasa hukum dari kantor hukum Taufik Tanjung,SH dan Partner atas

dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merupakan keuangan dan atau perekonomian negara sesuai dengan pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu tim kuasa hukum Reno Ariska,SH.,MH menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 26) yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.

Baca Juga  Siswa-Siswi Terbaik Kabupaten Batu Bara Ikuti Pembukaan Pemusatan Pelatihan dan Pendidikan Paskibraka 2024

“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas KKN. Sementara Pasal 29 huruf f melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, atau haknya,” beber Reno Ariska.

Sementara itu Juhendro Silitonga,SH.,MH yang juga bagian dari tim mengharapkan Kepolisian Resor Batu Bara segera menindaklanjuti  pengaduan masyarakat tersebut secara objektif dan transparan.

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, kami berharap kepada aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, khususnya terkait pembangunan sumur bor yang diduga dialihkan menjadi milik pribadi,” Juhendro Silitonga.

Baca Juga  Pemkab Batu Bara Serahkan LKPD Anaudited TA 2023 pada BPK RI

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut Kepolisian resort batubara hendaknya melibatkan pengawasan publik secara proporsional, agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Bila ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dan jabatan hendaknya Kepolisian Resor Batu Bara segera menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas
PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026
Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:48 WIB

GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:28 WIB

Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:27 WIB

PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:47 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page