BATU BARA — Kepala Desa (Kades) Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara berinisial AS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu (15/4/2026) siang.
Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan tim kuasa hukum dari kantor hukum Taufik Tanjung,SH dan Partner atas
dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merupakan keuangan dan atau perekonomian negara sesuai dengan pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu tim kuasa hukum Reno Ariska,SH.,MH menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 26) yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas KKN. Sementara Pasal 29 huruf f melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, atau haknya,” beber Reno Ariska.
Sementara itu Juhendro Silitonga,SH.,MH yang juga bagian dari tim mengharapkan Kepolisian Resor Batu Bara segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut secara objektif dan transparan.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, kami berharap kepada aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, khususnya terkait pembangunan sumur bor yang diduga dialihkan menjadi milik pribadi,” Juhendro Silitonga.
Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut Kepolisian resort batubara hendaknya melibatkan pengawasan publik secara proporsional, agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Bila ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dan jabatan hendaknya Kepolisian Resor Batu Bara segera menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(*)























