Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Kepala Desa (Kades) Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara berinisial AS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, pada Rabu (15/4/2026) siang.

Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan tim kuasa hukum dari kantor hukum Taufik Tanjung,SH dan Partner atas

dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merupakan keuangan dan atau perekonomian negara sesuai dengan pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu tim kuasa hukum Reno Ariska,SH.,MH menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 26) yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.

Baca Juga  Momen Bersejarah, Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pertama Kali di Indonesia

“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas KKN. Sementara Pasal 29 huruf f melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, atau haknya,” beber Reno Ariska.

Sementara itu Juhendro Silitonga,SH.,MH yang juga bagian dari tim mengharapkan Kepolisian Resor Batu Bara segera menindaklanjuti  pengaduan masyarakat tersebut secara objektif dan transparan.

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, kami berharap kepada aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, khususnya terkait pembangunan sumur bor yang diduga dialihkan menjadi milik pribadi,” Juhendro Silitonga.

Baca Juga  Tertabrak Kereta Api Cargo, Pengendara Sepeda Motor di Batu Bara Kritis

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut Kepolisian resort batubara hendaknya melibatkan pengawasan publik secara proporsional, agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Bila ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dan jabatan hendaknya Kepolisian Resor Batu Bara segera menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik
Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan
​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gandeng PMI Batu Bara Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:30 WIB

Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda

Kamis, 16 April 2026 - 22:51 WIB

Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page