Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Berikan Arahan Kepada Warga Binaan

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alexander Lisman Putra laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu (04/09/2024)

Kalapas yang didampingi oleh Pejabat Struktural beserta jajaran keamanan memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait Hak Integrasi yang mereka terima

“Hak Integrasi PB, CB dan CMB beserta Remisi seluruhnya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya”, tegas Alexa.

Setelah itu Kalapas Labuhan Ruku juga menjelaskan bahwasanya proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan Waktu dikarenakan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM sangat banyak.

Selanjutnya Alexa menekankan kepada seluruh Warga Binaan agar melaporkan jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar di Blok Hunian, saya pastikan seluruh Layanan di Lapas Labuhan Ruku Gratis.

Usai pemberian arahan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan Proses Pembinaan dan Pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

( Red )

Berita Terkait

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page