
TANJUNG BALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai bersama UPT Samsat Kota Tanjung Balai terus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tertib administrasi.
Hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Kepala UPTD Samsat Tanjung Balai Susi Haryanti beserta jajaran Kepala Seksi Pendapatan 1 Dede Syahril bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjung Balai, Jumat (24/7/2026).
Kepala UPT Samsat Tanjung Balai, Susi Haryanti menyampaikan sesuai surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026 perihal himbauan kepada ASN dalam peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB.
Sehubungan dengan hal itu, Susi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemkab/Pemko di Sumut menindaklanjuti hal yang disampaikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian yakni meminta dukungan Pemko Tanjung Balai dalam hal ini Wali Kota Tanjung Balai untuk ikut serta berpartisipasi, memonitoring, pendataan dan memastikan seluruh ASN dan PPPK di Lingkup Pemko Tanjung Balai untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan bermotornya.
Pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB dimaksud nantinya akan dikoordinasikan dengan Bapenda Provsu melalui Kepala UPTD Papenda Bapenda Provsu, Ujar Susi Haryanti.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim mengatakan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan, koordinasi lebih lanjut antara BPKPD Tanjung Balai dan UPT Samsat Tanjung Balai. Beliau mengimbau seluruh ASN dan PPPK dilingkup Pemko Tanjungbalai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Bagi yang belum melunasi pajak kendaraannya agar melunasi pembayarannya ke kantor UPT Samsat Kota Tanjung Balai
Pembayaran PKB tidak hanya bagi ASN yang menggunakan Plat merah, namun juga bagi ASN yang menggunakan kendaraan Plat hitam. Artinya, seluruh ASN dan PPPK harus ikut serta dalam membayar kewajibannya melunasi PKB nya, ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim.
Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan khususnya PKB dalam mendukung Pemko Tanjung Balai yang nantinya juga guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjung Balai.
Menurut Wali Kota lagi, kepatuhan terhadap aturan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, setiap ASN diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat melalui sikap disiplin dan taat terhadap administrasi.
“Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini bentuk komitmen dan contoh konkret,” pungkas Mahyaruddin Salim.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dari unternal Pemko Tanjung Balai sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak.
Penulis : Taufik








