Batu Bara | Tempo Timur – Satlantas Polres Batu Bara akan menindak tegas dengan cara menilang ditempat setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap 10 program perioritas Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP. Hotlan Wanto Siahaan SH, kepada sejumlah media menyampaikan ada 10 Program Perioritas Korlantas Polri yang akan dilaksanakan oleh setiap jajaran polantas.
Kepada para pelanggar akan dilakukan penindakan dengan cara tilang di tempat, ujarnya kepada Tempotimur.com saat melaksanakan Razia di jalinsum Limapuluh Kelurahan Limapuluh pada Jumat (16/2/2024).
Adapun 10 Program Perioritas yang wajib diketahui dan di patuhi, kata Kasat, yang pertama adalah pengemudi yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan markah jalan.
Kemudian yang kedua pengguna kendaraan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Lalu yang ketiga mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. Ke empat melanggar batas kecepatan. Yang ke lima menggunakan plat nomor palsu.
Enam dan Tujuh, berkendara melawan arus, Dan menerobos lampu merah.
Selanjutnya yang ke delapan tidak menggunakan helm. Yang ke sembilan berboncengan lebih dari 3 orang. Terakhir yang ke sepuluhnya tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Penulis : Ham






















