Kasus Ko Sandi Vs Ko King, di PMJ Diambil Alih Pengacara Agus Flores

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA – Kasus ini berawal lambatnya Penanganan dilakukan Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Terkait Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

” Kasus ini pemutusan kontrak dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.

Terkait Pemutusan Perjanjian Sepihak dan Tidak Memberikan Informasi yang benar kepada Konsumen.

Saat Jumpa Pers Sabtu (27/7) Di Mall GPS Jakarta Pusat, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores yang Juga Pengacara dari Sandi Hakim Alias Ko King, menganggap ada dugaan tudingan kasus ini dianggap Permainan Cantik Antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik sehingga dianggap Perkara ini perdata, padahal tiga tahun jalannya perkara sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri dimana kasus ini dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan dalam kesaksian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kasus ini dianggap Adanya Pelanggaran UU Konsumen Terkait Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.

Baca Juga  Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM

” Oknum Penyidik dan Oknum Harus Belajar Dulu UU Konsumen , baru berhadapan dengan saya, soal UU Konsumen saya sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo, dan Sekarang disambung jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.

Agus mengatakan pula dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istrilah Perdata dalam kasus ini, jika terhadap Pelanggaran Di UU Konsumen harus diproses pidana.

” Di UU Konsumen tidak ada istilah Perdata jika melanggar UU Konsumen apalagi Konsumen mengalami kerugian, ” tegasnya.

Ketika Awak Media Menanyakan Langkah Apa dilakukan Pengacara Agus Flores ini, melapor seluruh Stakeholder Yang Terlibat dalam kasus ini diataranya Para Penyidik dan Jaksanya baik Di Propam PMJ dan Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Aksi Pencurian Kotak Infak Di Mesjid Terekam Kamera Pengawas

” Alasan Saya Bahwa Penyidik dan Jaksanya diduga telah melanggar kode etik , dan perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya didapat dari mana,” ujarnya.

Kasus ini telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos Terkait hal ini.

Sebelumnya telah dikonfirmasi pula Kasus Antara Ko Sandi dan Ko King atau Thio Kin Hie, di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan Membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.

” Iyah Adinda, kasus ini pernah digelar,” Ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada Media Grub FRN.

Selain itu, sebelumnya secara terpisah Kamis ( 25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.

Baca Juga  KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

” Benar Kami Terima Mereka di Ruang Kasat Provos , Terkait kasus mereka adukan tersebut,” ujar Kombes Pol Bambang Satriawan.

(Tim/red)

Berita Terkait

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10 WIB

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Berita Terbaru

Daerah

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

You cannot copy content of this page