Kasus Ko Sandi Vs Ko King, di PMJ Diambil Alih Pengacara Agus Flores

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA – Kasus ini berawal lambatnya Penanganan dilakukan Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Terkait Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

” Kasus ini pemutusan kontrak dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.

Terkait Pemutusan Perjanjian Sepihak dan Tidak Memberikan Informasi yang benar kepada Konsumen.

Saat Jumpa Pers Sabtu (27/7) Di Mall GPS Jakarta Pusat, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores yang Juga Pengacara dari Sandi Hakim Alias Ko King, menganggap ada dugaan tudingan kasus ini dianggap Permainan Cantik Antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik sehingga dianggap Perkara ini perdata, padahal tiga tahun jalannya perkara sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri dimana kasus ini dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan dalam kesaksian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kasus ini dianggap Adanya Pelanggaran UU Konsumen Terkait Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.

Baca Juga  Polresta Cilacap Amankan Ratusan Knalpot Brong

” Oknum Penyidik dan Oknum Harus Belajar Dulu UU Konsumen , baru berhadapan dengan saya, soal UU Konsumen saya sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo, dan Sekarang disambung jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.

Agus mengatakan pula dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istrilah Perdata dalam kasus ini, jika terhadap Pelanggaran Di UU Konsumen harus diproses pidana.

” Di UU Konsumen tidak ada istilah Perdata jika melanggar UU Konsumen apalagi Konsumen mengalami kerugian, ” tegasnya.

Ketika Awak Media Menanyakan Langkah Apa dilakukan Pengacara Agus Flores ini, melapor seluruh Stakeholder Yang Terlibat dalam kasus ini diataranya Para Penyidik dan Jaksanya baik Di Propam PMJ dan Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Massa Aksi GMKI Dikejar Bupati Halut Dengan Parang

” Alasan Saya Bahwa Penyidik dan Jaksanya diduga telah melanggar kode etik , dan perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya didapat dari mana,” ujarnya.

Kasus ini telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos Terkait hal ini.

Sebelumnya telah dikonfirmasi pula Kasus Antara Ko Sandi dan Ko King atau Thio Kin Hie, di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan Membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.

” Iyah Adinda, kasus ini pernah digelar,” Ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada Media Grub FRN.

Selain itu, sebelumnya secara terpisah Kamis ( 25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.

Baca Juga  Polsek Bacan Barat dan Pemdes Resmi Hentikan Aktifitas Tambang Kusubibi

” Benar Kami Terima Mereka di Ruang Kasat Provos , Terkait kasus mereka adukan tersebut,” ujar Kombes Pol Bambang Satriawan.

(Tim/red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page