Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FAKFAK – Kepala Cabang PT Pelni Fakfak, Agus Zuldi Hermawan, memaparkan sistem penjualan tiket, mekanisme pengawasan, serta pelayanan pelayaran kepada masyarakat selama periode Mei 2026.

 

Penjelasan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi jurnalis Tempo Timur.com, Senin (25/5/2026) pukul 12.55 WIT.

 

Agus menjelaskan bahwa PT Pelni terus berupaya memastikan sistem penjualan tiket berjalan secara transparan, aman, dan mudah diakses masyarakat melalui berbagai layanan digital resmi.

 

Menurutnya, masyarakat diimbau membeli tiket melalui saluran resmi seperti website PT Pelni, aplikasi Pelni Mobile, maupun agen perjalanan resmi yang telah bekerja sama dengan PT Pelni.

 

“Kami selalu mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli tiket melalui website, aplikasi Pelni Mobile, channel penjualan resmi, maupun agen travel resmi Pelni.

 

Masyarakat juga dapat memastikan keaslian tiket dengan mengecek kode pemesanan melalui layanan cek pemesanan pada website resmi Pelni, www.pelni.co.id/cek-pemesanan ,” ujar Agus.

Baca Juga  Agus Flores: FRN Dukung Polri Melalui Dunia Digital

 

Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan identitas resmi yang masih berlaku saat melakukan pembelian tiket serta memantau jadwal pelayaran melalui website, aplikasi Pelni Mobile, dan media sosial resmi PT Pelni.

 

Menanggapi keluhan masyarakat terkait kesulitan memperoleh tiket, Agus menyarankan agar calon penumpang merencanakan perjalanan sejak jauh hari untuk menghindari adanya penumpukan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan lebih awal karena pembelian tiket melalui aplikasi Pelni Mobile dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja serta harga yang pasti,” jelasnya.

 

Terkait pengawasan distribusi tiket guna mencegah dugaan praktik yang merugikan masyarakat seperti percaloan dan penipuan, PT Pelni Fakfak mengaku terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat jika menemukan adanya tindakan penipuan yang mengatasnamakan Pelni harap lapor kepada pihak yang berwajib.

 

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai atau instansi Pelni dalam praktik penjualan tiket tidak resmi.

Baca Juga  Dibuka Presiden Jokowi, Ratusan Wartawan Jatim Siap Hadiri Kongres XXV PWI di Bandung

 

Ia menjelaskan bahwa saat ini pembelian tiket kapal dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti Pelni Mobile, OVO, GoPay, Livin’ by Mandiri, BCA Mobile, BRImo, serta sejumlah kanal pembayaran resmi lainnya.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan Call Center Pelni 162 yang tersedia selama 24 jam.

 

Mengenai mekanisme pengawasan internal, Agus menegaskan bahwa seluruh kantor cabang PT Pelni telah menerapkan standar pelayanan dalam proses penjualan tiket, baik dari sisi pelayanan pelanggan maupun sistem pembayaran yang telah mendukung transaksi non-tunai (cashless).

 

Sementara terkait perubahan jadwal pelayaran atau kendala operasional yang dapat berdampak kepada penumpang, PT Pelni Fakfak akan berkoordinasi dengan PT Pelni pusat untuk menyampaikan informasi kepada pelanggan.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan tim Pelni pusat terkait perubahan jadwal yang kemudian diteruskan kepada pelanggan melalui nomor telepon yang didaftarkan saat pembelian tiket,” katanya.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Batu Bara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80

 

Agus menambahkan bahwa evaluasi pelayanan dilakukan secara berkala pada setiap periode, dengan fokus pada tingkat kepuasan pelanggan, mulai dari proses pembelian tiket, pelayanan di pelabuhan, pelayanan di atas kapal, hingga penumpang tiba di pelabuhan tujuan.

 

Saat terjadi lonjakan permintaan tiket, PT Pelni Fakfak tetap mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan menyesuaikan kapasitas berdasarkan dispensasi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau mempersiapkan perjalanan dengan baik, membeli tiket lebih awal, membawa barang sesuai ketentuan, serta mematuhi aturan bagasi yang berlaku.

 

PT Pelni menetapkan batas bagasi gratis hingga 40 kilogram serta melarang penumpang membawa barang-barang terlarang seperti minuman beralkohol, narkotika, benda tajam tertentu, dan tidak membawa satwa yang dilindungi.

 

 

Penulis : Amatus Rahakbauw K

Berita Terkait

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 
Pemkot Jayapura Salurkan 110 Sapi Kurban, Ajak Warga Perkuat Kerukunan
Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan
Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Plh Wali Kota Tanjung Balai Dukung Usaha PKK Teluk Nibung
Komisi IV DPRD Batu Bara Panggil PDAM Bahas Air Mati 10 Hari di Lima Puluh
Jawaban Bupati: Perubahan Status Batra Berjaya Demi Tata Kelola dan PAD Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Senin, 25 Mei 2026 - 06:12 WIB

Pemkot Jayapura Salurkan 110 Sapi Kurban, Ajak Warga Perkuat Kerukunan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Daerah

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

You cannot copy content of this page