Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNG BALAI — Satres narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BR (31), warga Kecamatan Teluk Nibung, diringkus petugas di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., tersebut berlangsung pada Senin dini hari (25/5) pukul 01.25 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat ResNarkoba AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Asahan Bekuk Kurir Sabu 697 Gram di Desa Silo Bonto

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR,” ujar AKP Yudi.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa BR adalah seorang pengedar. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat terpisah, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di kantong depan sebelah kanan, 2 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 unit HP, 1 Tas Kecil Berwarna Biru Berisi 1 pack plastik klip kecil, 1 pack plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, dan 2 buah pipet yang diruncingkan (sendok sabu).

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Hadiri Pembukaan MUSDA MUI Ke VII

 

Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat kotor (bruto) keseluruhan 0,60 gram. Kepada petugas, BR tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang haram dan alat isap tersebut adalah benar miliknya.

 

Dari hasil interogasi awal, BR mengatakan bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial “I”, atas perintah dari seseorang berinisial “NK”. Saat ini, jaringan atas tersebut masih dalam pengejaran petugas (Dalam Lidik).

 

“Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.

 

Atas perbuatannya, tersangka BR diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Hingga Penikaman di Kisaran, Para Pelaku Saling Melapor dan Sudah Diamankan Polisi

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page